Pemerintah Didesak Siapkan Sistem Keuangan Mikro Atur Transaksi Pinjol

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 19 Oktober 2021
Pemerintah Didesak Siapkan Sistem Keuangan Mikro Atur Transaksi Pinjol
Penggerebegan kantor pinjaman online ilegal. (Foto: Polresta Jakpus)

Merahputih.com - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan B Najamudin menyoroti isu Pinjaman Online (Pinjol) yang ramai dibicarakan publik.

Ia mendorong pemerintah agar menyiapkan sistem keuangan mikro yang khusus menata dan mengatur lalu lintas transaksi keuangan Pinjol yang kini mencapai Rp 260 Triliun. 68 juta merupakan market share yang sangat fenomenal untuk lembaga keuangan mikro virtual seperti Pinjol.

"Distrupsi capital ini harus dimaknai sebagai mekanisme keuangan kontemporer yang harus ditata dan dikontrol oleh negara secara detail,” ungkap Sultan kepada para wartawan, Selasa (19/10).

Baca Juga:

Supervisor dan Penagih Utang Jadi Tersangka Aktivitas Pinjol Ilegal

Menurut Sultan, di tengah situasi ekonomi nasional yang masih tetatih akibat pandemi COVID-19, Pinjol menjadi tempat pelarian masyarakat yang sedang terdesak oleh kebutuhan hidupnya.

Bisa jadi, tanpa kita sadari Pinjol telah berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional selama ini.

Namun, sayangnya potensi pasar euangan mikro yang besar ini ternyata banyak dikotori oleh motif lembaga Pinjol yang serakah dan seringkali mendestruksi psikologi sosial masyarakat.

''Dengan interest yang tinggi dan pola teror penagihan utang yang bahkan bisa menyebabkan peminjam bunuh diri,” keluh Sultan.

Penggerebegan Kantor Pinjaman Online. (Foto: Antara)
Penggerebegan Kantor Pinjaman Online. (Foto: Antara)

Sultan menyatakan, hal ini sangat tragis dan memprihatinkan, oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah melalui BI, OJK, dan kementerian terkait untuk segera mengakomodir kepentingan lembaga-lembaga keuangan mikro virtual.

Tentu saja dengan payung hukum dan seperangkat sistem keuangan yang lebih ramah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sulit rasanya menertibkan aktivitas ekonomi virtual yang sudah kadung menjamur di tengah masyarakat dengan pendekatan penegakan hukum dalam jangka panjang, karena semuanya dilangsungkan atas sukarela masyarakat,” ujar Sultan.

Baca Juga:

OJK akan Tambah Aturan Baru Terkait Debt Collector Pinjol

Ia yakin sebagian besar masyarakat memanfaatkan utang Pinjol digunakan untuk konsumsi.

"Ini menjadi oto-kritik bagi kita sebagai bangsa, lemahnya literasi masyarakat, dan rendahnya inklusi keuangan lembaga keuangan signifikan mempengaruhi perilaku keuangan masyarakat,” tutup Sultan Najamudin. (Knu)

#Pinjaman Online
Bagikan
Bagikan