Pemerintah Dianggap Masih Gamang Tunda Pilkada Serentak hingga Desember 2020

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 April 2020
Pemerintah Dianggap Masih Gamang Tunda Pilkada Serentak hingga Desember 2020
Ilustrasi - Pilkada Serentak 2020. ANTARA/Kliwon

MerahPutih.com - Pilkada serentak 2020 ditunda selama tiga bulan sehingga hari pemungutan suara dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020. Proses penundaan tersebut akibat adanya pandemi COVID-19 yang sampai pada saat ini belum diketahui kapan akan berakhir.

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR) Alwan Ola Riantoby menyebut, dalam kondisi seperti ini, negara harus hadir dan mempunyai kekuasaan dalam melindungi hak milik dan menciptakan keamanan publik.

Baca Juga:

DPR Setuju Pilkada Serentak Ditunda Jadi 9 Desember

"Demokrasi prosedural sebagai suatu proses dalam memilih pemimpin politik, kini dalam tantangan berat. Karena pada Pilkada 2020 yang diselenggarakan di 270 daerah terancam berjalan dengan kondisi rendahnya partisipasi masyarakat pemilih serta hilangnya kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia," kata Alwan dalam keterangannya, Rabu (15/4).

Alwan mengatakan, perlu adanya kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu dan pemerintah untuk membuat road map pilkada terbaik 2020, apakah melanjutkan tahapan atau memulai tahapan baru dan kapan tahapannakan dimulai.

"Hal tersbut harus dijelaskan ke publik," jelas Alwan.

Ia melihat, jika pelaksanaan tetap dijalankan pada 9 Desember 2020, memberikan ruang yang begitu besar akan menurunnya partisipasi pemilih.

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) (ANTARA/HO-antaranews)
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) (ANTARA/HO-antaranews)

Pilihan opsi 9 desember 2020 dianggap belum tegas karena pemerintah masih akan melihat perkembangan hingga akhir mei 2020.

Artinya jika belum teratasi, akan ada opsi tahun 2021 sehingga kesepakatan yang sudah ditetapkan terkesan kesepaktan ragu-ragu.

"Maka kami merekomendasikan sebaiknya pilkada dilanjut 2021 dengan memberikan kesempatan kepada pemerintah fokus menangani COVID-19,"terang Alwan.

Ia menyebut, aspek pendidikan pemilih menjadi penting untuk terus di bangaun dalam upaya mebangun partisipasi masyarakat pemilih di tengah wabah COVID-19.

"Kerja sama dengan civil society (lembaga pemantau) menjadi sangat dibutuhkan, relasi state (negara) dan civil siciety harus terus di bangun. Civil society yang aktif akan mebangunkan solidaritas sosial yang kolektif," tutup Alwan.

Pemerintah dan Komisi II DPR RI resmi menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020. Sebelumnya gelaran pilkada itu ditunda dari yang semula dijadwalkan 23 September 2020 akibat wabah virus corona (COVID-19) di Indonesia.

Keputusan itu diambil saat Komisi II menggelar rapat kerja dengan KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan DKPP dalam sambungan jarak jauh, Selasa (14/4).

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020," ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.

Baca Juga:

Tito Setujui Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020

Selain itu, Doli juga meminta agar Komisi II bersama Mendagri dan KPU menggelar rapat kerja kembali setelah masa tanggap darurat pandemi corona berakhir.

Hal itu bertujuan untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi corona di Indonesia.

"Sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada serentak tahun 2020," kata Doli.

Tak hanya itu, Doli turut mengusulkan kepada pemerintah agar Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun, yakni pada 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya.

Hal itu didasarkan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019. (Knu)

Baca Juga:

Pilkada Ditunda, Komnas HAM Ingatkan Jaminan Kesehatan Pemilih dan Penyelenggara Pemilu

#Virus Corona #Pilkada Serentak
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan