MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan keleluasaan pada pemerintah daerah (Pemda) melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pihaknya melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag.
"Pemberian kewenangan penuh pada pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka,” ujar Nadiem di Jakarta, Jumat (21/11).
Baca Juga:
KPAI Protes Zona Kuning Diizinkan Sekolah Tatap Muka
Nadiem mengatakan, pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan.
“Pemerintah daerah dan sekolah diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini dari sekarang hingga akhir tahun,” ujar dia.
Dia menjelaskan, pembelajaran tatap muka, harus dilakukan dengan izin berjenjang, mulai dari pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.
“Jadi harus ada persetujuan orang tua melalui komite sekolah dan juga kepala sekolah dan kepala daerah,” kata maantan CEO GoJek ini.
Nadiem mengatakan, peta zona risiko dan satuan tugas penanganan COVID-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
"Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, namun tidak diwajibkan," dikutip Antara.
Nadiem mengingatkan, dua prinsip kebijakan pendidikan pada masa pandemi COVID-19. Yakni, kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat yang merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran dan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial. (*)
Baca Juga:
Wali Kota Solo Pilih Buka Sekolah Tatap Muka Desember