MerahPutih.com - Upaya menekan aksi pinjaman online (pinjol) ilegal terus dilakukan. Terkini, pemerintah terus melakukan langkah memutus akses ribuan situs serta aplikasi pinjol ilegal.
Menko Polhukam Mahfud MD menerangkan, Kementerian Komunikasi Informatika pada 2021 lalu telah memblokir 1.646 pinjol ilegal.
"Kalau dari sudut Kominfo telah memblokir 738 pinjol. Ini 2018, dan pada 2019 turun menjadi 17 atau 718 pinjol,” ujarnya dalam Channel YouTube OJK, Jumat (11/2).
Baca Juga:
Sindikat Pinjol Ilegal di PIK Diotaki Seorang WNA
“Tetapi pada 2020 naik menjadi 1.562 pinjol, dan tahun 2021 naik lagi menjadi 1.646 pinjol," tambah Mahfud.
Bahkan, dia mengakui dari tahun ke tahun bermunculan layanan pinjaman online, seiring dengan adanya pandemi COVID-19 melanda Indonesia. Yang mana menyebabkan masyarakat kesulitan khususnya keuangan.
"Kominfo berdasarkan informasi yang disampaikan, telah bekerja sama dengan Google, Play Store, Appstore untuk memberikan syarat membuat aplikasi agar melampirkan izin dan lisensi dari OJK, sebagai persyaratan mutlak," tuturnya.
Saat ini, kata Mahfud, Google dan Play Store sepakat untuk tidak mempromosikan pinjol yang tidak memiliki izin tersebut. Untuk itu, pinjol ilegal yang lolos dari proses pemeriksaan dan bebas beroperasi harus segera diblokir.
"Saat ini, pinjol berkembang dengan sangat signifikan. Maka Kominfo harus segera melakukan pemblokiran secara cepat dengan didukung kewenangan regulasi yang tepat," jelas dia.
Baca Juga:
Kapolda Beberkan Lingkaran Setan di Balik Bisnis Pinjol Ilegal
Mahfud menyebut bahwa pinjaman online ilegal merupakan transformasi dari rentenir. Kata dia, modus pinjol ilegal sama sebenarnya dengan rentenir yaitu memberikan kemudahan dan kecepatan di dalam mengajukan pinjaman.
"Cuma bedanya pinjol ini menggunakan sarana teknologi melalui pesan berantai dari nomor ke nomor," kata Mahfud.
Oleh karena itu, pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Pemerintah saat ini terus melakukan langkah-langkah hukum yang tepat untuk memberantas pinjol ilegal.
Sebab, perkembangan teknologi yang begitu pesat telah menghadirkan inovasi di berbagai bidang termasuk finansial teknologi atau fintech yang kemudian menimbulkan pinjaman online ilegal.
Dilihat dari aspek keperdataan, kegiatan pinjam-meminjam secara online ini sepenuhnya harus tunduk pada syarat-syarat yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, harus berdasar pada kesepakatan semua pihak.
"Pada praktiknya kegiatan pinjol ilegal ini tidak memenuhi syarat tersebut. Baik subjektif maupun objektifnya, yang sekarang itu kan semuanya melalui jebakan-jebakan,” katanya. (Knu)
Baca Juga:
LPSK Minta Korban Pinjol Ilegal Segera Lapor Polisi Jika Dapat Intimidasi