Pemerintah Blokir Ribuan Pinjol Ilegal, Modus Mirip Rentenir Tangkapan Layar Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA/Genta Tenri Mawangi

MerahPutih.com - Upaya menekan aksi pinjaman online (pinjol) ilegal terus dilakukan. Terkini, pemerintah terus melakukan langkah memutus akses ribuan situs serta aplikasi pinjol ilegal.

Menko Polhukam Mahfud MD menerangkan, Kementerian Komunikasi Informatika pada 2021 lalu telah memblokir 1.646 pinjol ilegal.

"Kalau dari sudut Kominfo telah memblokir 738 pinjol. Ini 2018, dan pada 2019 turun menjadi 17 atau 718 pinjol,” ujarnya dalam Channel YouTube OJK, Jumat (11/2).

Baca Juga:

Sindikat Pinjol Ilegal di PIK Diotaki Seorang WNA

“Tetapi pada 2020 naik menjadi 1.562 pinjol, dan tahun 2021 naik lagi menjadi 1.646 pinjol," tambah Mahfud.

Bahkan, dia mengakui dari tahun ke tahun bermunculan layanan pinjaman online, seiring dengan adanya pandemi COVID-19 melanda Indonesia. Yang mana menyebabkan masyarakat kesulitan khususnya keuangan.

"Kominfo berdasarkan informasi yang disampaikan, telah bekerja sama dengan Google, Play Store, Appstore untuk memberikan syarat membuat aplikasi agar melampirkan izin dan lisensi dari OJK, sebagai persyaratan mutlak," tuturnya.

Saat ini, kata Mahfud, Google dan Play Store sepakat untuk tidak mempromosikan pinjol yang tidak memiliki izin tersebut. Untuk itu, pinjol ilegal yang lolos dari proses pemeriksaan dan bebas beroperasi harus segera diblokir.

"Saat ini, pinjol berkembang dengan sangat signifikan. Maka Kominfo harus segera melakukan pemblokiran secara cepat dengan didukung kewenangan regulasi yang tepat," jelas dia.

Baca Juga:

Kapolda Beberkan Lingkaran Setan di Balik Bisnis Pinjol Ilegal

Mahfud menyebut bahwa pinjaman online ilegal merupakan transformasi dari rentenir. Kata dia, modus pinjol ilegal sama sebenarnya dengan rentenir yaitu memberikan kemudahan dan kecepatan di dalam mengajukan pinjaman.

"Cuma bedanya pinjol ini menggunakan sarana teknologi melalui pesan berantai dari nomor ke nomor," kata Mahfud.

Oleh karena itu, pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Pemerintah saat ini terus melakukan langkah-langkah hukum yang tepat untuk memberantas pinjol ilegal.

Sebab, perkembangan teknologi yang begitu pesat telah menghadirkan inovasi di berbagai bidang termasuk finansial teknologi atau fintech yang kemudian menimbulkan pinjaman online ilegal.

Dilihat dari aspek keperdataan, kegiatan pinjam-meminjam secara online ini sepenuhnya harus tunduk pada syarat-syarat yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, harus berdasar pada kesepakatan semua pihak.

"Pada praktiknya kegiatan pinjol ilegal ini tidak memenuhi syarat tersebut. Baik subjektif maupun objektifnya, yang sekarang itu kan semuanya melalui jebakan-jebakan,” katanya. (Knu)

Baca Juga:

LPSK Minta Korban Pinjol Ilegal Segera Lapor Polisi Jika Dapat Intimidasi

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Panglima TNI hingga Kapolri Antar Jenderal Agus Subiyanto Jalani Fit and Proper Test
Indonesia
Panglima TNI hingga Kapolri Antar Jenderal Agus Subiyanto Jalani Fit and Proper Test

Jajaran petinggi TNI dan Polri itu mengantar Agus untuk memberikan semangat kepada yang bersangkutan dalam menjalani fit and proper test

Jokowi Perintahkan Pembangunan Rumah Korban Gempa Secara Bergotong Royong
Indonesia
Jokowi Perintahkan Pembangunan Rumah Korban Gempa Secara Bergotong Royong

"Setelah seluruh verifikasi rumah rusak selesai, bantuan Rp 50 juta, Rp 25 juta dan Rp10 juta mulai disalurkan," kata Jokowi.

PITI Kunjungi Muhammadiyah Kuatkan Sinergi Demi Merawat Harmonisasi Bangsa
Indonesia
PITI Kunjungi Muhammadiyah Kuatkan Sinergi Demi Merawat Harmonisasi Bangsa

Pengurus Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) masa bakti 2022-2027 mengunjungi Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, untuk menggelar silaturahmi pada Rabu, 18 Januari 2023.

Bawaslu Pertanyakan Urgensi Ganti Usia Mininum Capres dari 40 Tahun jadi 35 Tahun
Indonesia
Bawaslu Pertanyakan Urgensi Ganti Usia Mininum Capres dari 40 Tahun jadi 35 Tahun

Menurutnya, tidak ada hal mendesak untuk mengubah batas minimum usia capres-cawapres.

Kebakaran Museum Nasional Ada di Gedung A, Petugas Prioritas Lindungi Artefak dan Barang Bersejarah
Indonesia
Kebakaran Museum Nasional Ada di Gedung A, Petugas Prioritas Lindungi Artefak dan Barang Bersejarah

Dalam siaran pers Museum Nasional mengatakan insiden kebakaran terjadi pukul 20.08 WIB dan melanda Museum Nasional Indonesia (MNI).

Ganjar Sampaikan Ide Kedaulatan Pangan di Rakernas PDIP
Indonesia
Ganjar Sampaikan Ide Kedaulatan Pangan di Rakernas PDIP

Bakal Capres 2024 Ganjar Pranowo menyampaikan sambutan ketika hadir dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV PDI Perjuangan (PDIP) di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Jumat (29/9).

Sandiaga Uno Tanggapi Pencopotan Poster Ganjar di Sumut
Indonesia
Sandiaga Uno Tanggapi Pencopotan Poster Ganjar di Sumut

Poster bergambar capres Ganjar Pranowo dicopot di daerah Pematang Siantar, Sumatera Utara, belum lama ini.

Tujuh Wakil Indonesia Bertarung di Perempat Final Hong Kong Open 2023
Indonesia
Tujuh Wakil Indonesia Bertarung di Perempat Final Hong Kong Open 2023

Selain Jonatan, sektor tunggal putra juga masih memiliki Anthony Sinisuka Ginting yang menjadi andalan.

Kuras Habis Harta Para Bandar Narkoba, Kabareskrim: Agar Tak Jualan Lagi
Indonesia
Kuras Habis Harta Para Bandar Narkoba, Kabareskrim: Agar Tak Jualan Lagi

Bareskrim Polri menjamin bakal memberantas peredaran narkotika di Indonesia, salah satunya dengan membongkar jaringan internasional Fredy Pratama.

DPR Minta Kemenlu Bertindak Tegas pada Maraknya WNA yang Bekerja di Bali
Indonesia
DPR Minta Kemenlu Bertindak Tegas pada Maraknya WNA yang Bekerja di Bali

Anggota Komisi I DPR Christina Aryani menyoroti maraknya turis di Bali yang nyambi bekerja untuk kepentingan bisnis meski hanya berbekal visa turis.