MerahPutihcom - Pemerintah meminta gereja membentuk Satgas Penanganan COVID-19 sebagai langkah pengendalian saat Hari Natal. Pembentukan Satgas di Gereja ini menjadi syarat dibolehkannya melakukan ibadah secara fisik.
"Menjelang Natal tahun 2021, pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk membentuk satgas di gereja sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito kepada wartawan, yang dikutip, Sabtu (18/12).
Wiku menjelaskan, pembentukan Satgas COVID-19 di gereja ini dapat terdiri dari internal gereja mulai dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan. Setelah Satgas COVID-19 di gereja dibentuk, segera menyusun rencana kepatuhan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah Natal.
Baca Juga:
Tak Ada Penyekatan Saat Arus Mudik Natal, Polisi: Apa yang Kita Cek?
"Setelah satgas dibentuk segera lakukan rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis dan terencana untuk menekan peluang penularan virus COVID-19 ujarnya.
Dalam aturan terbaru, pemerintah mengizinkan pelaksanaan ibadah Natal secara fisik dengan ketentuan jemaat maksimal 50 persen kapasitas.
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal 2021 guna menyesuaikan aturan itu.
Aturan ibadah Natal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan & Penanggulangan COVID-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal yang terbit pada 12 Desember 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas menyebut panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran COVID -19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal 2021.
Perayaan Natal Tahun 2021 pada saat pandemi COVID-19 dilaksanakan dengan ketentuan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021, meliputi:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Baca Juga:
Tak Ada Penyekatan Saat Arus Mudik Natal, Polisi: Apa yang Kita Cek?
3. Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021;
a. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga;
b. Dilaksanakan di ruang terbuka;
c. Apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
d. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% atau lima puluh persen dari kapasitas ruangan; dan
e. Jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.
4. Dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib:
a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;
b. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
c. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh atau thermogun;
d. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
e. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
f. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
g. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
h. Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
Baca Juga:
Misa Natal Dengan Paus Fransiskus Hanya Dihadiri 100 Orang
i. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
j. Menyediakan cadangan masker medis;
k. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan;
l. Menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui untuk beribadah di rumah;
m. Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
n. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
o. Memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
p. Tidak mengadakan jamuan makan bersama;
q. Memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:
1) Pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan
2) Pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga:
Varian Omicron Terus Merebak, Libur Natal dan Tahun Baru Jadi Ujian
5. Peserta peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 wajib:
a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat Celsius);
e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;
g. Membawa perlengkapan peribadatan masing-masing; dan
h. Menghindari kontak fisik atau bersalaman.
6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar. (Knu)