Pemerintah Belum Perpanjang Izin Organisasi FPI

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 19 Juli 2019
Pemerintah Belum Perpanjang Izin Organisasi FPI
Massa Front Pembela Islam (FPI). (Foto: net)

MerahPutih.com - Menkopolhukam Wiranto menyebut perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) sedang dievaluasi. Menurutnya, izin FPI sebagai organisasi kemasyarakatan sudah habis pada 20 Juni 2019.

"Tapi sementara ini belum diputuskan, izin itu dilanjutkan atau tidak," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Jumat (19/7).

Baca Juga: FPI Ajukan Penangguhan Penahanan kepada Warga yang Tak Langsung Terlibat Kerusuhan

Wiranto menjelaskan, alasan belum memberikan perpanjangan izin, karena pihaknya masih mendalami, terkait evaluasi aktivitas organisasi selama ini.

Menko Polhukam Wiranto ditemui di Kantor Presiden usai rapat terbatas pada Senin (22/4/2019). (Bayu Prasetyo/Antaranews)
Menko Polhukam Wiranto ditemui di Kantor Presiden usai rapat terbatas pada Senin (22/4/2019). (Bayu Prasetyo/Antaranews)

"Rekam jejaknya sedang disusun terkait organisasi ini layak diberikan izin lagi atau tidak," ujar Wiranto.

Wiranto berharap, masyarakat harus sabar terkait hasil evaluasi tersebut. Menurutnya, hukum tentang keormasan yang nanti mendasari pemerintah untuk menentukan keputusan itu.

Wiranto menjelaskan, evaluasi tersebut dilakukan guna mengetahui layak atau tidaknya izin perpanjangan itu berikan. Menurutnya, izin ormas FPI yang terdaftar dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 telah habis sejak tanggal 20 Juni 2019 lalu.

Baca Juga: Kerusuhan Depan Bawaslu, Ketua Pembina FPI: Tindakan Aparat Kepolisian Sudah di Luar Nalar

"Kenapa kita belum memberikan?, Karena kita masih mendalami, dilakukan suatu evaluasi dari aktivitasnya selama dia ada organisasinya, track recordnya juga sedang disusun, organisasi memang layak diberikan izin lagi atau tidak," imbuhnya.

Wiranto menyadari adanya pro dan kontra terhadap diberikan atau tidaknya izin perpanjangan kepada FPI. Namun, ia menegaskan pemerintah akan tunduk terhadap peraturan dan hukum yang ada.

"Sekarang kita sudah tahu pro dan kontra di masyarakat, tapi tentunya bertunduk pada hukum yang berlaku, hukum-hukum tentang keormasan yang nanti mendasari pemerintah untuk menentukan keputusan-keputusan itu," tegasnya. (Knu)

Baca Juga: FPI: Serangan Massa PDIP Tindakan Biadab dan di Luar Batas

#Front Pembela Islam (FPI) #Wiranto
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan