Pemerintah Belum Berpikir Bubarkan OJK
MerahPutih.com - Pemerintah memastikan bakal menggabungkan dan menghapus lembaga yang tugasnya bisa dilakukan kementerian. Paling tidak, ada 18 lembaga yang direncanakan akan dibubarkan terutama lembaga yang dinaungi payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Sedangkan lembaga yang sudah dinaungi UU belum dikaji untuk dibubarkan.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, salah satu lembaga yang dianaungi UU adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga lembaga ini, tidak termasuk ke dalam lembaga negara yang sedang dipertimbangkan untuk dibubarkan.
“OJK itu lembaga yang ada di bawah Undang-Undang. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan. Yang di bawah UU belum kesentuh,” kata Moeldoko di lingkungan Istana Kepresidenan seperti dilansir Kantor Berita Antara, di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.
Baca Juga:
Jumlah Pasien COVID-19 Meninggal Bangka Belitung Terendah di Indonesia
Ia meluruskan berbagai kabar yang menyebutkan salah satu fungsi pengawasan dan pengaturan industri keuangan di OJK akan dikembalikan kepada Bank Indonesia (BI). Saat ini pemerintah pusat ingin setiap lembaga negara fokus pada tugasnya masing-masing sesuai perundang-undangan, termasuk pada tugas untuk mengurangi beban masyarakat dari tekanan pandemi COVID-19.
Presiden Jokowi mengungkapkan ada 18 lembaga negara yang akan dibubarkan dalam waktu dekat. Perampingan lembaga negara juga ditujukan untuk menyederhanakan dan memudahkan proses administrasi agar birokrasi semakin efektif dan efisien.
Baca Juga:
Surya Anta Bongkar Kondisi Rutan Salemba, Ini Respons Anak Buah Yasonna