Pemerintah Bebaskan Pajak Vaksin COVID-19 Sinovac Tiongkok
MerahPutih.com - Pemerintah memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan pajak senilai Rp50,95 miliar untuk 1,2 juta vaksin COVID-q9 Sinovac yang tiba di Indonesia Minggu (6/12). Nilai impor vaksin untuk mengatasi coronan mencapai USD20,5 juta.
Fasilitas tersebut, diantaranya bea masuk dan atau cukai tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta dibebaskan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22.
Baca Juga:
Vaksin COVID-19 Dari Sinovac Tiongkok Disimpan di Bio Farma Bandung
Rincianya, pembebasan bea masuk diberikan sebesar Rp14,56 miliar dan pajak impor sebesar Rp36,39 miliar untuk 1,2 juta vial satu dosis vaksin, dan 568 vial satu dosis vaksin untuk sampel pengujian yang dikemas dalam 33 paket dengan berat bruto 9.229 kilogram sesuai AWB Nomor PEK-99463221.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan, 1,2 juta vaksin COVID-19 itu diimpor dari Sinovac Lifescience Corporation Limited China dalam bentuk SARS CoV-2 atau verocells dengan penerima BUMN PT Bio Farma, yang berpusat di Bandung, Jawa Barat.
Ia mememaparkan fasilitas fiskal itu diberikan untuk membantu importasi vaksin COVID-19 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 dan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188/PMK.04/2020.
PMK itu mengatur tentang pemberian fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta perpajakan impor pengadaan vaksin untuk penanganan pandemi COVID-19.
Subyek dalam PMK itu, yakni pemerintah pusat yakni Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pemerintah daerah dan badan hukum atau nonbadan hukum yang mendapat penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan.
Sedangkan obyek yang diberikan fasilitas fiskal itu meliputi vaksin, bahan baku baku vaksin, peralatan untuk produksi vaksin karena akan dikirimkan juga vaksin dalam bentuk bahan curah dan peralatan untuk vaksinasi. (Asp)
Baca Juga:
Vaksin COVID-19 Sudah Datang di Indonesia