Pemerintah Bebaskan Dua WNI dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 14 Oktober 2017
Pemerintah Bebaskan Dua WNI dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Ilustrasi penegakan hukum. (MP/Alfi Rahmadhani)

MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia kembali membebaskan dua Warga Negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi dan memulangkan mereka ke Tanah Air pada Sabtu (14/10).

"Kedua WNI berinisial DT dan AHB tersebut tiba hari ini di Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Muhammad Iqbal seperti yang dikutip dari Antara di Jakarta, Sabtu (14/10).

Kedua WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia setelah menyelesaikan hukuman pidana dan hukuman cambuk di penjara khusus wanita di Jeddah.

Iqbal menceritakan, DT dan AHB datang ke Saudi sebelum 2002 sebagai pekerja ilegal di Jeddah. Keduanya hidup bersama pekerja ilegal Indonesia lain di penampungan gelap di sekitar kota Jeddah.

Kasus bermula pada Mei 2002 saat satu jenazah wanita WNI atas nama AA ditemukan di penampungan gelap tersebut dalam kondisi mengenaskan karena tubuhnya terpotong menjadi dua.

Seorang warga Negara Thailand yang berstatus suami korban dibebaskan dari tuduhan karena tidak terbukti bersalah.

Sementara, DT dan AHB dijadikan tersangka utama dan ditahan karena melarikan diri. Mereka divonis hukuman mati mutlak tanpa peluang pemaafan oleh Pengadilan Umum Jeddah pada 12 April 2010.

"Sejak awal pemerintah mengawal kasus ini, salah satunya dengan menunjuk pengacara Al Zahrani untuk memberikan pembelaan. Semua celah hukum yang teridentifikasi dimanfaatkan untuk mengupayakan pembebasan kedua WNI tersebut, baik di pengadilan tingkat pertama hingga pengadilan kasasi," kata Iqbal.

Termasuk di dalamnya celah hukum akibat tidak diberikan penerjemah yang mumpuni dan obyektif kepada kedua WNI selama berlangsung proses hukum sejak tahun 2002.

Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh pengacara Al Zahrani dikabulkan oleh Mahkamah Agung Arab Saudi. Melalui proses PK tersebut, pada 24 Agustus 2014 pengadilan kemudian mengubah putusan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman lima tahun penjara dan 300 kali cambukan.

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2015-2017), Pemerintah RI sudah berhasil membebaskan 144 WNI dari ancaman hukuman mati, 21 di antaranya di Arab Saudi.

Sementara itu, saat ini masih terdapat 175 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, 19 di antaranya di Arab Saudi.

"Pemerintah akan terus melakukan upaya-upaya pendampingan hukum bagi WNI terancam hukuman mati, dengan tetap menghormati hukum setempat," kata Iqbal. (*)

Sumber: ANTARA

#TKI Terancam Hukuman Mati #Arab Saudi
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan