MerahPutih.com - Pemerintah membantah pemberian Bintang Mahaputera kepada eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo sebagai bentuk pembungkaman terhadap Gatot yang vokal terhadap pemerintah. Gelar tersebut diberikan atas dasar konstitusional.
"Pak Gatot itu posisinya sama dengan saya. Saya diberikan bintang itu pada saat pensiun (sebagai Panglima TNI, red) dan Pak Gatot terima bintang itu dari kepala negara. Diterima. Itu ada pernyataannya," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kepada wartawan di gedung Bina Graha, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (12/11).
Moeldoko menerangkan, penghargaan itu tidak ada hubungannya dengan upaya membungkam.
Baca Juga:
"Tidak ada hubungannya dengan netral atau independensi dipertanyakan, tidak ada hubungannya dengan reshuffle atau tidak," sambungnya.
Moeldoko yang juga Mantan Panglima TNI mengatakan, posisi Gatot dengan dirinya sama.

Keduanya baru diberikan Bintang Mahaputera setelah pensiun dari dinas militer. Karena itulah, pemberian anugerah ini sebagai bentuk menjalankan konstitusi.
"Menjalankan konstitusi sebagai Presiden," imbuhnya.
Baca Juga:
Lewat Suratnya, Gatot Nurmantyo Menerima Tanda Kehormatan yang Diberikan Negara
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi pada Rabu 11 November 2020, menganugerahkan tanda jasa dan kehormatan kepada puluhan tokoh dan para tenaga medis yang berjuang menangani COVID-19.
Penganugerahan ini didasarkan oleh Keppres Nomor 118 dan 119 /TK/Tahun 2020.
Namun hal itu menuai sorotan lantaran Presiden Jokowi menganugerahkan bintang jasa tersebut kepada mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Gatot tak hadir di acara penyematan tanda jasa tersebut. (Knu)
Baca Juga:
Gatot Nurmantyo Tak Hadiri Penganugerahan Gelar Bintang Mahaputera di Istana