MerahPutih.com - Upaya pemerintah membuat terang kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu kembali dilakukan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan 17 kementerian/lembaga non pemerintah menyelesaikan rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).
Baca Juga:
SETARA Sesalkan Tidak Ada Pengungkapan Kebenaran saat Pemerintah Akui Pelanggaran HAM
Nantinya, tugas-tugas kementerian/lembaga ini akan dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres).
"Tujuannya untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi Tim PPHAM," jelas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/1).
Dia mengatakan Presiden Jokowi telah melaksanakan satu rekomendasi Tim PPHAM yakni, menyampaikan pengakuan dan penyesalan terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu.
Jokowi pun akan membagi-bagi tugas kepada kementerian/lembaga untuk melaksanakan rekomendasi lain.
Selain Inpres, Mahfud menuturkan Jokowi akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) utuk mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan setiap rekomendasi Tim PPHAM. Dia menyebut Satgas tersebut rencananya akan diumumkan Jokowi pada akhir Januari 2023.
"Ini semua masih dirancang, mungkin tidak akan lewat dari akhir Januari akan diumumkan presiden," kata Mahfud.
Baca Juga:
Personel TNI-Polri Bakal Diberikan Pelatihan Cegah Pelanggaran HAM
Ia melanjutkan, pemerintah juga berencana menemui korban pelanggaran HAM berat untuk menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam menyelesaikan masalah tersebut.
"Di antara yang secara seremonial untuk ditunjukkan kepada publik bahwa kami bersungguh-sungguh, mungkin dalam waktu dekat Presiden akan berkunjung ke beberapa daerah misalnya ke Aceh, kemudian apalagi tadi, Talangsari," ujar Mahfud.
Pemerintah rencananya juga akan menemui korban-korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang tinggal di luar negeri.
"Kami akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM berat di masa lalu karena mereka banyak sekali terutama di Eropa Timur untuk memberi jaminan kepada mereka bahwa mereka adalah warga negara Indonesia dan mempunyai hak-hak yang sama," kata Mahfud.
Ada 12 pelanggaran HAM berat yang dimaksud Jokowi, yakni peristiwa 1965-1966; penembakan misterius (1982-1985); peristiwa Talangsari, Lampung (1989); peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis, Aceh (1989); peristiwa penghilangan orang secara paksa (1997-1998).
Kemudian, kerusuhan Mei (1998); peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II (1998-1999); peristiwa pembunuhan dukun santet (1998-1999); peristiwa Simpang KKA, Aceh (1999); peristiwa Wasior, Papua (2001-2002); peristiwa Wamena, Papua (2003); dan peristiwa Jambo Keupok, Aceh (2003). (Knu)
Baca Juga: