Pemerintah Bakal Perpanjang Kontrak Freeport Jika Saja ...

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 29 Agustus 2017
Pemerintah Bakal Perpanjang Kontrak Freeport Jika Saja ...
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kedua kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan pimpinan PT Freeport Indonesia (kanan). (MP/Fadhli)

MerahPutih.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperpanjang kontrak kerja sama dengan PT Freeport Indonesia hingga 2041. Namun, hal itu akan terjadi jika Freeport Indonesia melaksanakan sejumlah kesepakatan.

Dalam keterangannya, Menteri ESDM Igansius Jonan menjelaskan bahwa telah melakukan beberapa pertemuan antara Tim Perundingan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

Pertemuan berlangsung di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, dengan agenda finalisasi kesepakatan yang telah dihasilkan dari serangkaian pertemuan sebelumnya.

"Setelah melalui serangkaian perundingan dan negosiasi yang berat dan ketat, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan final pada pertemuan Minggu (27/8) lalu," kata Menteri Jonan saat menggelar konferensi pers di Kantornya, Selasa (29/8).

Kesepakatan itu, kata dia, sesuai dengan instruksi presiden untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Adapun sejumlah kesepakatan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI adalah PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).

Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan Nasional Indonesia.

PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama lima tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.

Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.

"Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati empat poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK, maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041," tandasnya. (Fdi)

Baca berita terkait PT Freeport Indonesia lainnya di: Belum Teken Kontrak Baru, Pemerintah Yakin Negosiasi Dengan PT Freeport Mulus

#PT. Freeport #Menteri ESDM #Ignasius Jonan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan