MerahPutih.com - Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengancam akan menutup social e-commerce apabila tetap berjualan setelah diberi peringatan.
"Terus tutup," imbuh Zulhas di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9).
Zulhas menekankan aturan ini menyasar semua social commerce yang beroperasi di Indonesia, termasuk TikTok Shop.
"Kita nggak pake merek. Siapa saja," ujar pria yang juga Ketua Umum PAN ini.
Zulhas mengungkapkan disepakati social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.
"Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulhas.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, dampak social commerce ke UMKM sangat dahsyat sekali.
"Karena memang dunia digital ini tidak bisa kita hentikan, tidak bisa kita suruh setop, kayak AI sekarang ini," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan regulasi untuk mengantisipasi pesatnya kemajuan teknologi selalu terlambat. Karena itu, menurutnya, regulasi tentang transformasi digital harus dibuat lebih holistik untuk memayungi industri kreatif dan UMKM Indonesia.
"Payung besar regulasi tentang transformasi digital memang harus dibuat dengan lebih holistik payungnya, industri kreatif harus dipayungi. UMKM kita harus dipayungi dari terjangan dunia digital ini," papar Jokowi.
Dia mengatakan, lantaran terlambat menerbitkan regulasi, UMKM Indonesia pun menjadi terimbas.
"Ini yang sedang dikerjakan oleh pemerintah. Karena dampaknya memang sangat dahsyat sekali. Kita terlambat hanya berapa bulan saja sudah efeknya ke mana-mana," tutur Jokowi. (Knu)