MerahPutih.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan memblokir sejumlah platform digital asing seperti Google, Instagram, Facebook, hingga Whatsapp.
Pemblokiran tersebut dikarenakan perusahaan asing tersebut belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private.
Baca Juga
WhatsApp Hadirkan Fitur Baru, Bisa Sembunyikan Last Seen dari Kontak Tertentu
"Ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri (PM) Kemenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Domestik. Setiap PSE wajib mendaftar. Ini untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, per 20 Juli 2022, setiap PSE yang beroperasi di Indonesia baik lokal maupun asing wajib melakukan pendaftaraan PSE Privat. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran.
“Semua PSE yang beroperasi harus sesuai aturan, dan negara mendapatkan azas manfaat terhadap kegiatan mereka,” tutupnya.
Baca Juga
Move to iOS Memungkinkan Transfer Data WhatsApp dari Android ke iPhone
Dari pantauan MerahPutih.com hingga Minggu (17/7), di laman resmi PSE Kemenkominfo, sejauh ini baru ada 14 PSE asing yang terdaftar. Google, Instagram, Facebook, Twitter dan Whatsapp belum mendaftar.
Selain itu, platform streaming video Netflix sampai game PUBG Mobile dan Mobile Legends juga belum terdaftar.
Sampai saat ini, perusahaan asing tersebut belum memberikan keterangan mengapa sampai sekarang belum juga melakukan pendaftaran. (*)
Baca Juga
WhatsApp Rilis Fitur Baru, Bisa Membisukan Pengguna saat Panggilan Grup