Pemerintah Ancam Beri Sanksi CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 30 Mei 2022
Pemerintah Ancam Beri Sanksi CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikabarkan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, tengah menyiapkan aturan yang akan memberikan sanksi tegas kepada para CPNS maupun PPPK yang mengundurkan diri.

Baca Juga:

Ratusan CPNS Mundur Setelah Lolos Seleksi, Terbanyak di Kemenhub

“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara,” tegasnya, Senin, (30/5).

Menurutnya, tindakan mengundurkan diri tersebut telah merugikan negara. Karena baik dari sisi anggaran sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong.

Kejadian ini juga menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat.

Ia meminta kementerian/lembaga terkait khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.

Dalam pengadaan CPNS, pemerintah telah menghitung secara saksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan beserta dengan biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan seleksinya.

Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan dengan kompetensi sesuai dengan jabatannya.

"Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” jelas Tjahjo.

Berdasarkan Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.

Baca Juga:

Menpan RB Ancam Pecat ASN yang Terlibat Jaringan Dugaan Penipuan Tes CPNS

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Jumat (27/5), tercatat 100 CPNS mengundurkan diri padahal telah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.

Angka tersebut turun lima orang setelah pada Jumat (20/5) BKN mencatat terdapat 105 CPNS yang lolos seleksi penerimaan tahun 2021 mengundurkan diri.

Sementara, 442 orang yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) justru mengundurkan diri. Padahal mereka telah dinyatakan lulus.

Angka 442 pengunduran PPPK itu diperoleh dari 305.778 orang yang dinyatakan lulus di tiga jenis seleksi, yakni PPPK Guru tahap I, PPPK Guru tahap II, dan PPPK Non Guru. (Knu)

Baca Juga:

Terbongkar Sindikat Kecurangan Tes CPNS 2021, 81 Kandidat Belum Didiskualifikasi

#Jokowi #Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) #PPPK
Bagikan
Bagikan