Pemerintah Ancam Beri Sanksi CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikabarkan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, tengah menyiapkan aturan yang akan memberikan sanksi tegas kepada para CPNS maupun PPPK yang mengundurkan diri.

Baca Juga:

Ratusan CPNS Mundur Setelah Lolos Seleksi, Terbanyak di Kemenhub

“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara,” tegasnya, Senin, (30/5).

Menurutnya, tindakan mengundurkan diri tersebut telah merugikan negara. Karena baik dari sisi anggaran sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong.

Kejadian ini juga menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat.

Ia meminta kementerian/lembaga terkait khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.

Dalam pengadaan CPNS, pemerintah telah menghitung secara saksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan beserta dengan biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan seleksinya.

Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan dengan kompetensi sesuai dengan jabatannya.

"Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” jelas Tjahjo.

Berdasarkan Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.

Baca Juga:

Menpan RB Ancam Pecat ASN yang Terlibat Jaringan Dugaan Penipuan Tes CPNS

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Jumat (27/5), tercatat 100 CPNS mengundurkan diri padahal telah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.

Angka tersebut turun lima orang setelah pada Jumat (20/5) BKN mencatat terdapat 105 CPNS yang lolos seleksi penerimaan tahun 2021 mengundurkan diri.

Sementara, 442 orang yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) justru mengundurkan diri. Padahal mereka telah dinyatakan lulus.

Angka 442 pengunduran PPPK itu diperoleh dari 305.778 orang yang dinyatakan lulus di tiga jenis seleksi, yakni PPPK Guru tahap I, PPPK Guru tahap II, dan PPPK Non Guru. (Knu)

Baca Juga:

Terbongkar Sindikat Kecurangan Tes CPNS 2021, 81 Kandidat Belum Didiskualifikasi

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Kepuasan Publik atas Kinerja Jokowi Naik 5 Persen dalam 2 Bulan
Indonesia
Kepuasan Publik atas Kinerja Jokowi Naik 5 Persen dalam 2 Bulan

Kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat apresiasi positif dari masyarakat.

Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir saat Idul Adha
Indonesia
Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir saat Idul Adha

Kekuasaan, kata Haedar, adalah amanah untuk berkhidmat baik dalam konteks ingin membangun umat terbaik maupun bangsa yang unggul.

Ini Daftar Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024
Indonesia
Ini Daftar Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai mengundi nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 digelar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12) malam.

TransJakarta Lakukan Penyesuaian Pelayanan Imbas Demo di Patung Kuda
Indonesia
TransJakarta Lakukan Penyesuaian Pelayanan Imbas Demo di Patung Kuda

Beberapa layanan TransJakarta mengalami penyesuaian baik pengalihan maupun perpendekan rute, imbas adanya kegiatan aksi masa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat dan sekitarnya.

Satu Jemaah Haji Meninggal Dunia di Madinah
Indonesia
Satu Jemaah Haji Meninggal Dunia di Madinah

Jemaah yang meninggal bernama Suhati Rahmat Ali Binti H. Rahmat dengan Nomor Paspor C6495065 dan berusia 64 tahun.

KPK Respons Kabar Penetapan Hakim Agung GS Jadi Tersangka
Indonesia
KPK Respons Kabar Penetapan Hakim Agung GS Jadi Tersangka

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui pihaknya tengah mengembangkan penyidikan terkait kasus suap tersebut. Hanya saja Ghufron meminta publik untuk menunggu.

Pelanggaran Lalin Wisatawan Asing di Bali Rata-Rata Tak Pakai Helm
Indonesia
Pelanggaran Lalin Wisatawan Asing di Bali Rata-Rata Tak Pakai Helm

Aksi warga negara asing (WNA) di Bali yang tak tertib lalu lintas belakangan viral di media sosial.

Dekati Puncak Ibadah Haji, Skrining Jemaah Makin Ketat
Indonesia
Dekati Puncak Ibadah Haji, Skrining Jemaah Makin Ketat

Menjelang puncak ibadah haji, pemerintah mengintensifkan skrining kesehatan jemaah.

Sebut Aura Jokowi Pindah, Kepala BIN Doakan Prabowo Sukses di Pemilu 2024
Indonesia
Sebut Aura Jokowi Pindah, Kepala BIN Doakan Prabowo Sukses di Pemilu 2024

Budi Gunawan kembali menyatakan sanjungan untuk Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama Idul Fitri 2023
Indonesia
Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama Idul Fitri 2023

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara Tahun 2023.