Pemerintah Akui Ada Kekeliruan di UU Cipta Kerja

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 November 2020
Pemerintah Akui Ada Kekeliruan di UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja. (Foto: Tangkapan Layar).

MerahPutih.com- Pemerintah mengakui ada kesalahan penulisan atau typo dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan.

Di antara kesalahan tersebut. pasal 6 (halaman 6) merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a. Padahal di Pasal 5 tidak ada ayat itu. Kedua, kesalahan di Pasal 53 (halaman 757). Ayat (5) pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3) .

Namun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan, hal tersebut tidak berpengaruh pada implementasi UU Ciptaker.

Baca Juga:

Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Demokrat: Abaikan Aspirasi Rakyat

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” kata Pratikno kepada wartawan, Selasa (3/11)

Menurutnya, setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review. Setelah review tersebut ditemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.

“Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” ungkapnya.

Dengan adanya kekeliruan itu menjadi catatan bagi Kemensesneg dalam memfinalisasi Undang-undang yang lain. Evaluasi ini penting agar tak lagi terjadi kesalahan serupa di masa mendatang.

"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," jelas Pratikno.

UU Cipta Kerja
RUU Cipta Kerja

Salah satu pasal yang menjadi sorotan yaitu Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 yang berbunyi:

"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait".

Sementara Pasal 6 berbunyi:

"Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;

b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;

c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

d. penyederhanaan persyaratan investasi."

Pada Pasal 6, ditekankan soal Pasal 5 ayat (1) huruf a yang menjadi landasan Pasal 6. Namun jika kembali melihat Pasal 5, tak ada penjelasan lebih lanjut seperti yang ditulis pada Pasal 6. (Knu)

Baca Juga:

Masih Ada Pasal Tidak 'Nyambung' di UU Cipta Kerja

#UU Cipta Kerja #UU Ciptaker #Gugatan Judicial Review
Bagikan
Bagikan