Pemerintah akan Tetap Lanjutkan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 10 September 2016
Pemerintah akan Tetap Lanjutkan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan reklamasi pulau G akan tetap dilanjutkan (Foto: MerahPutih/Noer Ardiansjah)

MerahPutih Megapolitan - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan akan terus melanjutkan proyek reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta.

"Kami sudah putuskan untuk dilanjutkan," kata Luhut Pandjaitan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Jumat (9/9).

Sebelumnya proyek reklamasi teluk Hakarta sempat Rizal Ramli, Menko Kemaritiman sebelum Luhut, pada pertengahan tahun lalu.

Menurut Luhut B Pandjaitan, pihak telah melakukan evaluasi dan pembahasan terhadap proyek reklamasi dan hasilnya reklamasi Teluk Jakarta tidak bermasalah baik dari aspek hukum maupun lingkungan.

"Semua yang kami lihat, yang punya dampak ditakutkan dari aspek hukum, legal, lingkungan, dan PLN, itu tidak ada masalah," kata Luhut B Pandjaitan.

Lebih lanjut, Luhut menegaskan bahwa proyek reklamasi di Pulau G bisa dilakukan dengan menggunakan rekayasa teknik yang telah disetujui PT PLN (Persero) serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

"PLN kemarin bicara, BPPT juga sudah bicara. Semua ahli saya sertakan. Jadi jangan kita bicara dipolitisasi. Saya mau semua bicara secara profesional dan kami sudah melakukan assessment dan sampai pada kesimpulan bahwa keputusan untuk melanjutkan adalah yang terbaik," jelasnya.

Alasan pemerintah melanjutkan proyek reklamasi teluk Jakarta karena menyangkut reputasi pemerintah dalam memberi peluang investasi.

Selain itu, pemerintah menurut Luhut B Pandjaitan akan konsisten dengan aturan yang melandasi proyek reklamasi itu, yakni Keputusan Presiden No 52 Tahun 1995. Wewenang dan tanggung jawab reklamasi itu ada pada Gubernur DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui landasan aturan proyek reklamasi itu diterbitkan Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995 dan sempat menjadi perdebatan karena kemudian ada Peraturan Presiden No 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang dinilai banyak pihak menggugurkan aturan mengenai reklamasi.

"Walaupun keputusan sudah dari zaman Pak Harto, kita harus konsisten dengan itu. Menurut kami, memang ada penyesuaian di sana sini, dari lingkungan hidup juga, tapi ternyata semua sudah dipenuhi dan bisa jalan," pungkas Luhut B Pandjaitan.

BACA JUGA:

  1. Sengkarut Kasus Reklamasi, Ratna Sarumpaet: Hukum Dibarter itu Bahaya
  2. Kuasa Hukum Nelayan Jakarta Meminta Reklamasi Dihentikan
  3. Reklamasi Pulau di Teluk Jakarta Berjalan Tanpa Sosialisasi
  4. Reklamasi Pulau G, Nelayan: Merusak Lingkungan
  5. Lanjutan Sidang Reklamasi Pulau F, I, dan K, Hadirkan Saksi Penggugat
#Menko Kemaritiman #Reklamasi Pulau G #Luhut Panjaitan #Reklamasi Teluk Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan