Pemerintah Akan Berikan Tax Holiday hingga 25 Tahun
MerahPutih Bisnis - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) Sofyan Djalil mengungkapkan pemerintah akan merilis Paket Kebijakan Ekonomi tahap VI, pada Rabu (4/11). Salah satu poin dalam Paket Kebijakan Ekonomi VI yaitu tax holiday hingga 25 tahun khusus bagi pengembang di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Salah satu isi dari Paket Kebijakan Ekonomi tahap VI ini adalah insentif berupa pembebasan pembayaran pajak penghasilan (PPh) dari 20 persen hingga 100 persen atau tax holiday. Namun, tax holiday hanya diberikan kepada para investor yang siap menggerakan investasi di wilayah KEK.
"Detilnya masih dibahas, seperti pengurangan PPh dari 20 hingga 100 persen," tutur Sofyan Djalil ditemui di kantor Kementerian Koodinator bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).
Sedianya, tax holiday yang diberikan pemerintah bagi pengusaha adalah paling lama sekitar 10 tahun. Namun, kali ini tax holiday berlaku menjadi 25 tahun.
"Untuk batas waktu antara 5-25 tahun. Karena akan kami lihat dulu tujuannya apa. Misal untuk industri. Yah kami akan terus dorong hilirisasi. Artinya, semakin dalam industri akan semakin banyak insentifnya, dan semakin value maka akan semakin sedikit insentifnya," tandasnya. (rfd)
Baca Juga: