MerahPutih.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susianah Affandy memberikan rekomendasi dalam pengawasan pemenuhan hak anak korban banjir dan tanah longsor.
KPAI merekomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengkoordinasikan kepada pemerintah daerah agar menyediakan sarana dan prasarana untuk ibu dan anak.
Baca Juga:
Sarana prasarana antara lain Pojok ASI, fasilitas toilet dan air bersih yang dipisahkan antara laki-laki dan perempuan, ruangan privasi bagi anak perempuan di tempat pengungsian selama tahap darurat.
"Agar Kementerian Sosial dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta elemen masyarakat lainnya segera menyelenggarakan kegiatan psikososial dan kegiatan yang mendukung kembalinya fungsi sosial bagi anak-anak korban bencana banjir dan tanah longsor," kata dia dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (3/1).
Selain itu, pemerintah direkomendasikan memastikan akses listrik bagi warga terdampak banjir untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta tidak menganggu tumbuh kembang anak di saat terjadinya bencana. Dalam kondisi gelap gulita, anak kerap mengalami ketakutan dan khawatir serta tidak bisa belajar.

Kementerian Kesehatan juga diharap memberikan edukasi kesehatan keluarga tentang self care, yakni bagaimana melindungi diri di musim hujan, memberikan pemahaman tentang banjir dan bencana lainnya.
"Keluarga harus mendapatkan edukasi tentang hipotermia dan adaptasi diri dalam perubahan cuaca. Edukasi kesehatan keluarga diharapkan dapat melindungi anak-anak di bidang kesehatan," jelas dia.
Baca Juga:
Program Normalisasi Anies Diragukan, Pengamat: Mengapa Banjir Tak Berkurang?
KPAI juga meminta agar Kemenkes memberikan edukasi kesehatan keluarga tentang perawatan dan perlindungan diri di musim hujan, termasuk soal banjir dan bencana lainnya.
"Edukasi kesehatan keluarga diharapkan dapat melindungi anak-anak di bidang kesehatan," tambah dia.
Selain itu, untuk Kemendagri dan kementerian terkait lainnya, KPAI meminta agar masyarakat diminta kemudahan dalam mengurus dokumen penting anak yang rusak dalam bencana banjir dan tanah longsor. (Knu)
Baca Juga: