Pemegang Kartu Bisnis APEC Bisa Masuk Indonesia Tanpa Visa Proses kedatangan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero). (AP II)

MerahPutih.com - Pebisnis asing pemegang Kartu Perjalananan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC/APEC Business Travel Card) bisa masuk ke Indonesia tanpa visa.

Nantinya, mereka bisa tinggal di Indonesia selama maksimal 60 hari dan diperlakukan layaknya orang asing pemegang visa kunjungan.

Baca Juga

Jepang Segera Bebas Visa, 5 Kota ini Tak Boleh Terlewat Dikunjungi

"Untuk masuk ke Indonesia, pebisnis asing pemegang KPP APEC harus memiliki paspor dengan masa berlaku paspor sekurang-kurangnya enam bulan. Di tempat pemeriksaan imigrasi, petugas akan menerakan izin masuk yang juga berfungsi sebagai izin tinggal. Masa berlakunya 60 hari dan tidak dapat diperpanjang," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Kamis (29/9).

Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation yang selanjutnya disebut KPP APEC (atau APEC Business Travel Card) adalah kartu elektronik yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari negara anggota Asia Pacific Economic Cooperation berdasarkan perjanjian dan memuat identitas pemegangnya untuk melakukan perjalanan dan tinggal di negara yang telah memberikan persetujuan

Kartu ini berlaku di 19 negara anggota yang menerapkan skema KPP APEC. Tujuannya adalah mempercepat proses keluar masuk ke sebuah negara bagi para pemegangnya, yaitu para pelaku bisnis yang sangat mementingkan efisiensi waktu.

"Dengan KPP APEC, pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa setiap kali ingin bepergian ke 19 negara anggota APEC," sambungnya.

Baca Juga

Wisata ke Korea Selatan Bisa Bebas Visa

Persyaratan

Untuk memperoleh KPP APEC, pebisnis mengajukan permohonan di negara masing-masing. Di Indonesia, KPP APEC diperuntukan bagi WNI dengan kualifikasi:

a. Pebisnis bonafide dengan jabatan setara direksi ke atas yang memimpin perusahaan: (dibuktikan dengan melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan untuk verifikasi dokumen).

b. Perusahaan harus setara Perseroan Terbatas (PT), bukan CV, UD dan lain sebagainya.(dibuktikan dengan melampirkan fotokopi Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) untuk verifikasi dokumen).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah:

1. Formulir permohonan dapat diunduh di sini. (hyperlink ke formulir ABTC)

2. Surat permohonan dari perusahaan (ditujukan ke Direktur Lalu Lintas Keimigrasian u.p. Kasubdit Visa).

3. Surat rekomendasi dari asosiasi pengusaha / profesi (dalam bentuk surat rekomendasi kepada yang bersangkutan, bukan kartu atau tanda anggota asosiasi tertentu).

4. Surat Referensi Bank dengan keterangan saldo 3 bulan terakhir min Rp.500 ribu,-(rekening pribadi perorangan, bukan rek.perusahaan/rek suami-istri atau orangtua-anak).

5. Fotokopi Paspor minimal masa berlaku 2 tahun.

6. Bukti perjalanan bisnis selama 6 bulan terakhir (fotokopi paspor 6 bulan terakhir, perjalanan bisnis minimal 3 kali).

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Surat Keterangan Kelakuan Baik minimal dikeluarkan oleh Polres/Polda).

8.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (pekerjaan pada KTP harus representatif dengan bisnis, seperti wiraswasta atau karyawan swasta).

9. KPP APEC lama (bagi penggantian) (jika kartu lama hilang, lampirkan surat ket. Hilang cari kepolisian min dari Polres).

10. Pas foto terbaru ukuran 3×4 berwarna 2 lembar (latar merah, pakaian formal dan kualitas foto standar studio).

11. Melampirkan tanda tangan dengan menggunakan spidol besar khusus whiteboard untuk diupload ke system.

12. Melampirkan surat tugas dan tanda pengenal dari perusahaan bagi yang mewakili penggunaan ABTC.

Baca Juga

Jokowi Harapkan Australia Tingkatkan Kuota Working Holiday Visa

Tahapan

Ada sejumlah tahap dalam proses penerbitan KPP APEC. Pertama adalah pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan.

"Setelah itu kami periksa apakah pemohon masuk daftar cegah atau tidak,” jelas Achmad.

Selanjutnya apabila pemohon tidak masuk dalam daftar cegah, pembayaran sejumlah bisa dilakukan dan KPP APEC bisa diterbitkan.

Nah, biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh KPP APEC adalah sebesar Rp 2,5 juta untuk permohonan baru maupun penggantian dan Rp 3,5 juta bila KPP APEC hilang atau rusak.

“Permohonan diajukan secara elektronik melalui surat elektronik di alamat [email protected],” tutup Achmad. (Knu)

Baca Juga

Kebijakan Visa Baru Beri Peluang WNI Lulusan 50 Universitas Top Dunia Cari Kerja di Inggris

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Korban Jiwa Gempa Cianjur Tembus 310 Orang
Indonesia
Korban Jiwa Gempa Cianjur Tembus 310 Orang

Korban jiwa gempa Cianjur kembali bertambah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ) mencatat sebanyak 310 korban meninggal dunia akibat gempa Cianjur, Jawa Barat.

Layani 12,5 Juta Penumpang, I Gusti Ngurah Rai jadi Bandara Tersibuk Sepanjang 2022
Indonesia
Layani 12,5 Juta Penumpang, I Gusti Ngurah Rai jadi Bandara Tersibuk Sepanjang 2022

Dengan demikian, bandara ini menjadi yang tersibuk di antara bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.

Anak-anak Ferdy Sambo Harus Dilindungi dari Labeling Publik
Indonesia
Anak-anak Ferdy Sambo Harus Dilindungi dari Labeling Publik

Institusi Kepolisian Republik Indonesia untuk melindungi anak-anak Ferdy Sambo dari dampak buruk labeling (nama julukan) yang diberikan oleh publik.

Ketum PDIP Prihatin Masih Banyak Anak Tidur di Kolong Jembatan
Indonesia
Ketum PDIP Prihatin Masih Banyak Anak Tidur di Kolong Jembatan

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, menyampaikan pidato politik di hadapan ribuan kader partai banteng di HUT ke-50 PDIP.

Berikut Jadwal Perayaan Tri Hari Suci Paskah Misa di Katedral
Indonesia
Berikut Jadwal Perayaan Tri Hari Suci Paskah Misa di Katedral

Umat Katolik memasuki pekan suci jelang perayaan Paskah. Yakni dari Kamis Putih (14/4), Jumat Agung (15/4), Sabtu Suci (16/4) hingga Minggu Paskah (17/4). Peringatan pekan suci kini dapat dilakukan dengan dua cara.

Polda Metro Jaya Siapkan 400 Bus untuk Mudik Gratis
Indonesia
Polda Metro Jaya Siapkan 400 Bus untuk Mudik Gratis

Polda Metro Jaya yang ikut membuka layanan program mudik gratis pada momen Lebaran 2022 untuk masyarakat. Polda Metro menyiapkan 400 armada untuk masyarakat di Jabodetabek.

Rapimnas Gerindra Diundur jadi 13 Agustus
Indonesia
Rapimnas Gerindra Diundur jadi 13 Agustus

"Akhirnya kemudian rapimnas pencapresan dan pengumuman koalisi akan dilakukan pada tanggal 13 Agustus," ujarnya.

Richard Eliezer Ungkap Ferdy Sambo Tembak Brigadir J saat Mengerang Kesakitan
Indonesia
Richard Eliezer Ungkap Ferdy Sambo Tembak Brigadir J saat Mengerang Kesakitan

Ia melihat ajudan Ferdy Sambo itu mengerang kesakitan setelah ditembak olehnya.

Pengamat Politik Sebut Prabowo-Ganjar Duet yang Ideal di Pilpres
Indonesia
Pengamat Politik Sebut Prabowo-Ganjar Duet yang Ideal di Pilpres

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo "debut" tampil bersama, saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam agenda panen raya di Desa Lejer, Kecamatan Ambal, Kebumen, Kamis (9/3).

JakPro Buka Audit Gelaran Formula E Bulan Depan
Indonesia
JakPro Buka Audit Gelaran Formula E Bulan Depan

Direktur Pengelolaan Aset PT Jakpro Gunung Kartiko mengatakan, ditargetkan hasil evaluasi itu akan selesai bulan depan.