Pemecatan Ferdy Sambo Jadi Pintu Masuk Jerat Pihak Lain Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo (tengah) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta, Jumat (26/8/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)

MerahPutih.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan, pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari Polri menjadi pintu masuk menjerat pihak lain atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Langkah awal dari proses pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini," kata Taufik Basari menyebut dalam keterangannya, Jumat (26/8).

Baca Juga:

Pengacara Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Istrinya soal Dugaan Laporan Palsu

Diketahui, Irjen Sambo dianggap hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terbukti melanggar kode etik dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J.

Irjen Sambo divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) oleh majelis hakim karena dianggap melanggar tujuh aturan yang tertuang dalam peraturan pemerintah atau peraturan kepolisian.

Misalnya, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Adapun Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan anggota Polri dapat diberhentikan tidak hormat dari kedinasan karena melanggar sumpah atau janji anggota, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik.

Baca Juga:

Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri Merupakan Putusan Tepat

Sementara itu, Pasal 11 ayat 1 huruf B menyatakan setiap pejabat Polri yang berkekedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan kewenangan secara tidak bertanggung jawab.

Politikus NasDem ini meyakini putusan dalam sidang KKEP membuka peluang memerkarakan Sambo dan pihak lain yang terlibat di pengadilan.

Putusan itu, kata pria yang karib disapa Tobas ini, sekaligus menjadi pintu masuk Polri membenahi institusi menuju ke arah lebih baik.

"Selanjutnya akan diikuti dengan pembenahan," pungkasnya.

Sambo memutuskan mengajukan banding atas putusan sidang KKEP tersebut. Proses banding akan diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak putusan dibacakan pada Jumat (26/8) ini. (Pon)

Baca Juga:

Istri Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Kominfo Siapkan Aplikasi sampai Pusat Data untuk Belanja Negara Melalui E-Katalog
Indonesia
Kominfo Siapkan Aplikasi sampai Pusat Data untuk Belanja Negara Melalui E-Katalog

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate menyatakan dukungan itu berupa penyiapan aplikasi, bandwidth dan pusat data.

Mendag Minta Dukungan Selandia Baru untuk Pendirian Sekretariat RCEP di Jakarta
Indonesia
Mendag Minta Dukungan Selandia Baru untuk Pendirian Sekretariat RCEP di Jakarta

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Pertumbuhan Perdagangan dan Ekspor Selandia Baru Damien O'Connor.

Pemudik Diminta Waspadai 11 Titik Rawan Kecelakaan di Jalan Pantai Selatan Yogyakarta
Indonesia
Pemudik Diminta Waspadai 11 Titik Rawan Kecelakaan di Jalan Pantai Selatan Yogyakarta

Gelombang kedatangan pemudik mulai terjadi di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

Bersepeda, Anies Hadiri 'Terima Kasih Jakarta' di Akhir Masa Jabatan
Indonesia
Bersepeda, Anies Hadiri 'Terima Kasih Jakarta' di Akhir Masa Jabatan

Sebelum masa jabatan berakhir, Anies bertemu Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di kantor Subden Merdeka Barat Denma Mabes TNI.

Menag Pastikan Pelayanan Haji di Arafah Sudah Lebih Baik dari Sebelumnya
Indonesia
Menag Pastikan Pelayanan Haji di Arafah Sudah Lebih Baik dari Sebelumnya

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas memastikan, kesiapan layanan yang akan diberikan kepada jemaah haji Indonesia selama di Arafah.

Polda Jateng Ganjar Oknum Calo Penerimaan Bintara dengan Sanksi Administrasi
Indonesia
Polda Jateng Ganjar Oknum Calo Penerimaan Bintara dengan Sanksi Administrasi

Polda Jawa Tengah telah menggelar sidang etik lima oknum anggotanya yang diduga terlibat suap dal penerimaan Bintara Polri tahun 2022.

Penggunaan Masker di Luar Ruang Bukan Hal Wajib, Perekonomian Diprediksi Menggeliat
Indonesia
Penggunaan Masker di Luar Ruang Bukan Hal Wajib, Perekonomian Diprediksi Menggeliat

Kebijakam pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan penggunaan masker di ruang terbuka menuai harapan akan bertumbuhnya ekonomi.

Nyaris 900 Ribu Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jabotabek saat Libur Nyepi
Indonesia
Nyaris 900 Ribu Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jabotabek saat Libur Nyepi

Kendaraan keluar Jabodetabek tersebut merupakan akumulatif arus lalu lintas dari empat gerbang tol utama (GT).

Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintahan Jokowi Turun Sejak BBM Dinaikkan
Indonesia
Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintahan Jokowi Turun Sejak BBM Dinaikkan

Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan menurun seusai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Pemerintah Dukung Pengembangan Olahraga Barongsai di Yogyakarta
Indonesia
Pemerintah Dukung Pengembangan Olahraga Barongsai di Yogyakarta

Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Barongsai 2022 yang dilangsungkan di Sleman City Hall, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat apresiasi dan dukungan dari pemerintah setempat.