Pemda Wajib Hentikan dan Menutup Sekolah di Zona Merah dan Oranye

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 11 Agustus 2020
Pemda Wajib Hentikan dan Menutup Sekolah di Zona Merah dan Oranye
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito (FOTO ANTARA/HO-Satgas Penanganan COVID-19)

Merahputih.com - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengimbau agar sekolah di zona Oranye dan Merah tetap ditutup. Hal ini karena penyebaran virus yang tinggi. Hanya sekolah di zona hijau dan kuning yang boleh dibuka untuk pembelajaran tatap muka.

“Kalau ada satuan pendidikan yang tidak aman atau tingkat risiko daerahnya naik dari kuning ke oranye atau merah maka Pemda wajib menghentikan dan menutup kembali sekolah yang buka,” ujar Juru bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat konfrensi pers, Selasa (11/8).

Pembukaan kembali sekolah juga akan diperbolehkan di daerah 3T (terdepan, terluar, terpencil) yang mengalami kesulitan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) karena minimnya akses pada gawai dan jarak tempuh.

Baca Juga:

Pandemi COVID-19 Berdampak Besar Bagi Perkembangan Industri Game, Ini Datanya

Sementara masih melakukan PJJ, Kemendikbud juga sudah membentuk kurikulum darurat. Penerapannya disesuaikan dengan kemampuan siswa, fokus ke kompetensi esensial, dan prasyarat untuk naik ke jenjang berikutnya.

“Tetap prinsip yang harus dipegang adalah kesehatan dan keselamatan semua elemen pendidikan, bukan hanya siswa tapi juga guru dan juga pengelola sekolah. Kemudian tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial,” tegas Wiku.

Ia menyebut pemerintah daerah dapat menutup sekolah yang sebelumnya sudah kembali dibuka bila terindikasi satuan pendidikan tersebut tidak aman atau risikonya meningkat.

"Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah jadi lebih tinggi, pemda wajib menutup kembali satuan pendidikan tersebut, namun proses tersebut harus dilakukan secara bertahap dengan evaluasi yang baik," kata Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia ini.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Masa Pandemi COVID-19, pemerintah membolehkan sekolah tatap muka di zona hijau, bahkan pemerintah berencana untuk membolehkan pembukaan sekolah di zona kuning.

Menurut Wiku, jika orang tua tidak atau belum setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksakan. "Kedua dari kapasitas, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50 persen dari standar peserta didik per kelas," tambah Wiku.

TheDigitalArtist
Ilustrasi COVID-19. Foto: Pixabay/TheDigitalArtist

Wiku menjelaskan pembukaan tatap muka di zona kuning persyaratannya adalah dengan izin pemda, kesiapan sekolah melaksanakan kegiatan dengan protokol kesehatan dan persetujuan orang tua.

"Sedangkan kurikulum darurat dalam kondisi khusus itu karakteristiknya pasti harus menyesuaikan dengan kemampuan siswa serta memfokuskan pada kompetensi esensial dan prasyarat untuk jenjang berikutnya," ungkap Wiku.

Prinsip yang harus dipegang, menurut Wiku, adalah kesehatan dan keselamatan semua elemen pendidikan.

"Bukan hanya siswa, tapi juga guru dan pengelola sekolah, selanjutnya tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial peserta didik. Jika terindikasi kondisi tidak aman dan peningkatan risiko yang menetap, satuan pendidikan wajib untuk ditutup dalam rangka melindungi para siswa," kata Wiku.

Pembukaan sekolah di zona kuning dan hijau, menurut Wiku, dibutuhkan khususnya untuk sekolah-sekolah di daerah terluar, terdepan dan tertinggal (3T).

Baca Juga:

Istana Ungkap Alasan Jokowi tak Pakai Masker Saat Ratas Bahas COVID-19

"Banyak satuan pendidikan di daerah 3T yang sangat kesulitan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh karena minimnya akses digital. Oleh karena itu, imbauan untuk melakukan simulasi dan monitoring bagi daerah yang akan memperbolehkan tatap muka perlu dilakukan dengan baik," tambah Wiku.

Dalam SKB 4 Menteri tersebut, sekolah yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka pada tahap pembukaan awal ialah jenjang SMP, SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah (MA).

Setelah dua bulan berikutnya, pada tahap kedua, dibuka untuk jenjang SD dan sederajat. Untuk madrasah dan sekolah berasrama di zona kuning dan hijau dilakukan secara bertahap. Bagi asrama yang jumlah peserta didiknya di bawah 100 orang, pada bulan pertama maksimal kapasitas 50 persen. Pada bulan kedua diperbolehkan masuk 100 persen. (Knu)

#COVID-19 #Kalung Covid #Test Covid 19 #Anggaran COVID #Vaksin Covid-19 #Satgas COVID-19 #Obat Covid #Kasus Covid
Bagikan
Bagikan