Pemda Masih Tunggu Pedoman Pemindahan Ibu Kota Negara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 16 April 2022
Pemda Masih Tunggu Pedoman Pemindahan Ibu Kota Negara
Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara Nusantara. ANTARA/HO-Kementerian PUPR

MerahPutih.com - Pemerintah Pusat bakal mengeluarkan enam aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang menjadi prioritas sebagai acuan pelaksanaan UU IKN.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, berharap peraturan yang menjadi pedoman menyangkut pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia dari Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur segera diterbitkan.

Baca Juga:

IKN Nusantara Dinilai Jauh dari Bencana Geologis

Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa mengatakan, peraturan tersebut dapat diformulasikan dengan sebaik-baiknya dan segera diterbitkan, sehingga dapat menjadi pedoman bagi masyarakat yang berada di wilayah IKN Nusantara.

Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yakni Kecamatan Sepaku sudah ditetapkan menjadi kawasan inti pusat pemerintahan atau KIPP IKN Nusantara. Adanya aturan yang diterbikan pemerintah pusat akan menjadi pedoman pemerintah kabupaten dalam melakukan berbagai program kegiatan.

Apalagi, kata ia, menyangkut pengelolaan dan skema penyelesaian permasalahan, serta kehutanan di kawasan IKN Nusantara dan sampai saat ini belum ada peraturan sebagai pedoman.

Ia berharap ada tim khusus dalam proses pemindahan IKN Indonesia. Tim khusus tersebut dapat menyampaikan informasi secara simultan atau serentak untuk mengkomunikasikan pemindahan dan pembangunan IKN Nusantara.

IKN Nusantara.  (Foto: Antara)
IKN Nusantara. (Foto: Antara)

"Komunikasi di lapangan harus dilakukan mengenai permasalahan yang diindikasikan terjadi sebagai dampak pemindahan dan pembangunan IKN," katanya seraya menegaskan masyarakat Sepaku telah turun temurun mendiami wilayah yang ditetapkan menjadi IKN Nusantara.

Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sedang menyelesaikan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN Nusantara dalam rangka penataan ruang dan pengadaan tanah.

Rencana Tata Ruang KSN IKN Nusantara sudah disesuaikan dengan rencana induk yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dengan penyusunan dan sinkronisasi yang sudah dilakukan sejak tahun 2020.

"Kami siapkan RTR KSN Ibu Kota Nusantara dengan skala 1:25.000, kemudian lebih detailnya kami juga menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di IKN dengan skala 1:5.000. Namun, penetapannya untuk RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) nanti oleh Kepala Otorita IKN. Sedangkan RTR KSN ditetapkan oleh Perpres (Peraturan Presiden)," kata Plt Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki. (*)

Baca Juga:

Pembangunan IKN Nusantara Masuki Titik Krusial

#UU IKN #IKN Nusantara #Ibu Kota #Pemindahan Ibu Kota
Bagikan
Bagikan