Pemda DIY Tidak Larang Salat Tarawih di Zona Merah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 April 2021
Pemda DIY Tidak Larang Salat Tarawih di Zona Merah
Salat tarawih. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tidak melarang yang kegiatan salat tarawih berjamaah di masjid selama bulan Ramadan. Hal ini juga berlaku di kawasan zona merah COVID-19.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, salat tarawih diizinkan dengan sejumlah persyarakat.

Baca Juga:

Wali Kota Jakarta Pusat Tingkatkan Kewaspadaan Kebakaran di Bulan Ramadan

"(Salat tarawih) di masjid juga silakan asal sesuai prokes. 5 M (mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas) dilakukan," kata Sultan di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (13/04).

Ia berharap, tanpa diminta pemerintah, masyarakat mampu memosisikan diri sebagai subjek yang memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan secara mandiri.

"Jangan sampai masyarakat jadi korban kebijakan. Masyarakat biar dijadikan subjek dalam berproses sendiri saja. Saling mengingatkan," kata Sultan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan jumlah jamaah di zona merah dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas masjid. Sementara di zona lain jumlah jamaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Pengurus masing-masing tempat ibadah atau masjid juga diminta memastikan pemenuhan sarana protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan.

"Penduduk yang dipastikan terkonfirmasi positif tidak diperbolehkan untuk bergabung. Silakan melaksanakan salat tarawih di rumah masing-masing," katanya.

Gubernur DIY Hamengkubuwono X. (Foto: Teresa Ika)
Gubernur DIY Hamengku Buwono X. (Foto: Teresa Ika)

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Sleman, Iriansyah mengatakan Pemkab memperbolehkan salat tarawih, salat subuh dan buka puasa di masjid seluruh wilayah Sleman.

"Salat tarawih tetap digelar seperti halnya salat berjamaah, dengan menerapkan protokol pencegahan," kata Iriansyah.

Namun khusus untuk masjid Agung Kabupaten Sleman kegiatan ceramah seperti kultum sebelum salat tarawih akan ditiadakan. Kultum hanya boleh diadakan saat salat subuh.

"Masjid masih boleh menyiapkan takjil atau makanan buka puasa karena biasa dimanfaatkan oleh musafir. Tapi jumlahnya dikurangi," pungkasnya. (Teresa Ika/ Yogyakarta)

Baca Juga:

PLN Jamin Pasokan Listrik Jakarta Aman Selama Ramadan

#Ramadan #Yogyakarta #COVID-19 #Protokol Kesehatan
Bagikan
Bagikan