Pemda DIY Perketat Pengawasan Wisatawan dari Zona Merah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 18 September 2020
Pemda DIY Perketat Pengawasan Wisatawan dari Zona Merah
Razia masker di Pasar Karanggan Yogyakarta, Selasa (4/8/2020). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.) (.)

MerahPutih.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperketat pengawasan para pendatang dan wisatawan dari zona merah.

Personel Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) bersama Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) akan disebar ke tingkat RT/RW untuk mendata jumlah pendatang.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menegaskan, seluruh pendatang dan wistaawan yang baru tiba di Yogyakatta wajib melapor kepada ketua RT/RW setempat. Kemudian mereka wajib menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 dan melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga:

Karyawan Positif Corona, BNI Tutup 7 Kantor di Yogyakarta

"Seluruh anggota satlinmas kami minta melakukan pengawasan setiap pendatang atau pemudik ketika dia melakukan isolasi mandiri," kata dia di Yogyakarta, Jumat (18/09)

Menurut Noviar, pengetatan pengawasan itu sesuai dengan instruksi Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY mengantisipasi lonjakan pemudik menyusul kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

"Setiap pendatang ketika dia melakukan isolasi mandiri harus betul-betul diam di rumah, tidak boleh keluar-keluar," kata dia.

Dokumentasi - Pekerja menyiapkan ruang isolasi di Asrama Haji Yogyakarta, Mlati, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (6/4/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp. (.)
Dokumentasi - Pekerja menyiapkan ruang isolasi di Asrama Haji Yogyakarta, Mlati, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (6/4/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp

Apabila ketentuan itu dilanggar, menurut dia, petugas akan memberikan sanksi sosial hingga denda sesuai dengan peraturan bupati (perbup) maupun peraturan wali kota (perwal) di lima kabupaten/kota.

Noviar berharap, masyarakat menjadi garda terdepan pencegahan COVID-19, termasuk melaporkan setiap kerumunan yang berpotensi melanggar penerapan protokol kesehatan melalui hotline satpol PP 0274-5021060.

Baca Juga:

Kasus COVID-19 Meningkat, Ketersediaan Bed di RS Yogyakarta Kurang dari 50 Persen

Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo mengatakan, pihaknya sudah meminta pengelola hotel-hotel mewajibkan para tamu dari zona merah untuk membawa surat keterangan bebas COVID-19.

"Kami masih bisa menerima tamu-tamu yang mengadakan rapat atau kunjungan di Yogyakarta namun harus sesuai protokol kesehatan yang sudah ada. Saat ini dari zona merah perlu adanya hasil swab untuk saling menjaga dari penyebaran COVID-19," tegas dia.

Ia menyebutkan, rata-rata okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di DIY saat ini 30 persen sampai 40 persen untuk hotel berbintang dan 10 persen sampai 30 persen untuk non-bintang dari kamar yang dioperasikan. (Teresa Ika/Yogyakarta)

Baca Juga:

Satu Pedagang Sayur Pasar Beringharjo Yogyakarta Positif COVID-19

#Yogyakarta #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan