Pemda di Jabodetabek Diinstruksikan Beli Alat Pengukur Polusi Udara


Polusi udara di Jakarta. Foto: Twitter/@BanyuSadewa
MerahPutih.com -Darurat polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah di Jabodetabek membeli alat sensor pengukuran polusi.
Baca Juga:
Selain ASN, Mendagri Dorong Perusahaan Swasta Terapkan WFH Tekan Polusi Udara
Perintah tersebut tertuang dalam diktum kesepuluh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Tito meminta para kepala daerah itu juga mengawasi pengawasan dan memonitor cuaca di wilayah mereka guna menekan kualitas udara yang buruk di Jabodetabek.
“Mengupayakan/mendorong alat pengadaan sensor pengukuran polusi,” kata Tito dalam instruksinya sebagaimana dikutip Rabu (23/8).
Tito meminta tingkat polusi udara dipantau secara menyeluruh dan terintegrasi. Mereka juga harus menyampaikan informasi mengenai tingkat polusi itu kepada masyarakat secara transparan.
Selain itu, Tito juga meminta kepala daerah mengimbau warganya berpartisipasi dalam memantau pelanggaran yang memperburuk polusi udara.
“Membuat rencana aksi pengendalian polusi secara terintegrasi antar provinsi, kabupaten/kota,” lanjut Tito.
Baca Juga:
DPRD Minta DLH Periksa RDF Jangan-Jangan Jadi Penyumbang Polusi Udara Jakarta
Mengenai biaya pengendalian polusi ini, pemerintah daerah bisa menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah daerah bisa melakukan pengeluaran meskipun belum masuk dalam APBD dengan cara mengusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
“Pengeluaran sebagaimana dimaksud huruf a (pengeluaran yang belum tersedia anggarannya) dilakukan dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT),” ujar mantan Kapolri ini.
Sekedar informasi saja, kualitas udara di kawasan Jabodetabek terus menjadi sorotan dalam beberapa pekan terakhir karena dinilai buruk.
Pada Rabu (23/8) udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat dan menempati urutan terburuk keempat di dunia.
Merujuk pada laman IQAir pukul 06.00 WIB, US air quality index (AQI US) atau indeks kualitas udara di Jakarta tercatat di angka 157. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kepala Daerah Protes ke Menkeu Purbaya usai TKD Dipotong, DPR: Langkah Keliru dan Tidak Tepat

Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran

Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan

Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu

Menkeu Purbaya Siap Kucurkan Dana ke Pemda, Bank Jakarta Kebagian Puluhan Triliun

Hari Ini Kualitas Udara Serpong Terburuk di Indonesia, Jakarta Nomor 3

Hari Ini Udara Jakarta Peringkat Terburuk Dunia Versi IQAir, Data Pemprov Cuma Catat 2 Titik

Jakarta di Posisi 3 sebagai Kota dengan Udara Terburuk di Dunia Hari Ini

Bupati di Jember dan Sidoarjo Konflik dengan Wakilnya, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan

Cuaca Jabodetabek 30 September - 2 Oktober 2025: Hujan Ringan hingga Sedang, Ini Wilayah yang Perlu Waspada
