Pembolehan Cantrang Bernuansa Politik, Ini Penjelasan DPR

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 01 Februari 2018
Pembolehan Cantrang Bernuansa Politik, Ini Penjelasan DPR
Ilustrasi jaring penangkap ikan teri jenis "gillnet". (FOTO Antara/Aji Styawan)

MerahPutih.com - Anggota Komisi IV DPR Ono Surono mengatakan polemik penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan telah selesai dengan keputusan Menteri Susi beberapa waktu lalu.

Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah bagaimana mendampingi nelayan agar mereka tertib tidak menambah kapal dan kapal-kapal yang sudah ada didaftarkan.

Menurutnya, persoalan saat ini adalah apakah semua alat seperti cantrang boleh beroperasi di laut.

"Kita tinggal tunggu apakah seluruh alat tangkap seperti cantrang, ada 17 alat tangkap seperti cantrang diperbolehkan," kata Ono usai mengisi diskusi 'Perjuangan Kedaulatan Pangan' di bilangan Jakarta Pusat, Kamis (1/2).

Sembari itu, DPR tetap melakukan kajian konferensif terkait mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak dibolehkan.

Dikaitkannya soal pembolehan cantrang dengan momen politik terkini? Ono menilai persoalan cantrang adalah ril terjadi di masyarakat.

"Sebenarnya terlepas dari politik ya, karena nelayan ini gejolak terus dari awal sampai sekarang. Terlepas itu, ini permasalahan ril di masyarakat," ujarnya.

Sehingga, pemerintah dituntut untuk memperhatikan dan menyelesaikan polemik tersebut.
"Menurut saya terlepas dari itu, ini harus diperhatikan oleh pemerintah," pungkasnya. (Fdi)

#Cantrang
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Bagikan