MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) tengah dibahas antara DPR dan Pemeritah dengan target disahkan pada masa sidang Januari-Februari 2022. Salah satu bahasan yang masih tarik ulur terkiat anggaran.
Anggota panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Guspardi Gaus mengatakan, anggaran pembangunan IKN mencapai Rp 466,9 triliun. Namun, hanya 20 persen atau Rp 90 triliun yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Baca Juga:
Nama Ibu Kota Negara Baru Sudah Dikantongi Jokowi, Ketua Pansus RUU IKN: Nanti akan Disampaikan
Dana sebesar Rp 252,5 triliun berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha. Kemudian, sekitar Rp 123,2 triliun dianggarkan melalui pendanaan skema swasta atau badan usaha milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengusulkan pembangunan ibu kota negara (IKN) dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk tenor jangka panjang.
"Sifatnya kewajiban dari APBN itu sudah ada, sehingga kita ingin menghindari kewajiban itu secara kaku, tetapi memberikan juga jaminan untuk terbuka bahwa APBN bisa membiayai pembangunan IKN dengan skema-skema jangka panjang," jelas Suharso.
Baca Juga:
Kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Terkait OTT Bupati Penajam Paser Utara
Ketua panitia khusus (Pansus) Ahmad Doli Kurnia Tandjung memarkan, pembahasan RUU IKN masih berlanjut dengan membahas empat poin yang masih menjadi perdebatan. Pertama adalah status pemerintah daerah khusus ibu kota negara yang akan disebut sebagai otorita.
Kemudian, kedua, pendanaan dan pembiayaan. Terkait hal ini, sebagian besar anggota Pansus meminta agar pembangunan ibu kota negara di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak terlalu membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Ketiga, soal pertanahan. Hal ini supaya betul-betul clear and clean. DPR ingin status tanah harus tanah negara, bukan tanah yang konsesi, apalagi tanah masyarakat yang ada potensi konflik.
Terakhir adalah terkait rencana induk atau masterplan IKN yang masih diperdebatkan oleh mayoritas anggota Pansus. Doli menjelaskan, dalam rencana induk berisi panduan pemindahan ibu kota negara.
"Karena ini masalah penting, masterplan ini juga harus melibatkan masyarakat. Bentuk pelibatan masyarakat itu kan selama ini selalu pembicaraan antara pemerintah dan DPR, jadi kita mendorong masterplan itu pada hal-hal prinsip," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar. (Pon)
Baca Juga:
4 Substansi RUU IKN yang Belum Disepakati Pemerintah dan DPR