MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan tarif integrasi transportasi sebesar Rp 10 ribu pada bulan ini.
Tarif ini berlaku bagi penumpang yang naik angkutan umum lebih dari satu moda transportasi baik Jaklinko, MRT, LRT dan TransJakarta.
Baca Juga
"Sesuai jadwal bulan ini akan diimplementasikan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (9/8).

Namun, kata Syafrin, pihaknya masih menunggu Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait payung hukumnya. Setelah Kepgub terbit, tarif integrasi bisa langsung diimplementasikan.
"Untuk implementasi tarif Integrasi Jaklingko saat ini masih menunggu Keputusan Gubernur, setelah Kepgub terbit diimplementasikan," ucapnya.
Baca Juga
Tarif Integrasi Rp 10 Ribu, Dishub DKI Harap Masyarakat Beralih ke Transportasi Umum
Syafrin menerangkan, penumpang akan dikenakan tarif integrasi sebesar Rp 10 ribu jika menggunakan tiga moda transportasi, yakni MRT, LRT, dan TransJakarta.
"Misalnya biasa menggunakan MRT Rp 14 ribu dan melanjutkan TransJakarta Rp 3.500 maka saat tarif integrasi berlaku maka yang bersangkutan cukup membayar Rp 10 ribu," ucapnya.
Lanjut Syafrin, aturan ini tak berlaku bagi masyarakat yang hanya menaiki satu angkutan umum. Penumpang hanya dikenakan tarif per moda bukan tarif integrasi.
"Sedangkan untuk tarif pengguna masing-masing moda tetap, misalnya yang bersangkutan hanya naik TransJakarta maka tetap membayar Rp 3.500, naik LRT saja membayar sesuai tarif berlaku yaitu Rp 5.000," tutupnya. (Asp)
Baca Juga