Pemberian Hukuman Disiplin PNS Terpantau Lewat IDIS

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 25 Januari 2021
Pemberian Hukuman Disiplin PNS Terpantau Lewat IDIS
Ilustrasi PNS. (Foto: Pemprov DKI).

MerahPutih.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membentuk Sistem Pengawasan Disiplin ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terintegrasi melalui Integrated Dicipline System (IDIS).

Sistem tersebut, dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id dan wajib digunakan instansi sebagai bagian langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai.

Baca Juga:

APBD 2021 Dibahas, PSI Prediksi Tunjangan PNS DKI Kembali Dipotong

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pembentukan sistem pengawasan terintegrasi secara nasional ini dilakukan sebagai bagian dari kewenangan BKN dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.

Pembentukan IDIS ini, kata ia, wujud teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010.

Ia mengatakan, sistem monitoring pengawasan disiplin ASN secara nasional, tidak hanya diperuntukkan untuk pengawasan individu ASN, tetapi untuk mengawasi tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin.

IDIS, tegas ia, didesain sebagai upaya early warning system dalam melakukan pengawasan khususnya terhadap disiplin pegawai secara nasional dan memudahkan PPK Instansi dalam menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur.

"Termasuk meminimalisasi faktor subjektif dalam proses hukuman disiplin pegawai di Instansinya karena sistem ini terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian atau SAPK BKN," kata Paryono.

Pembangunan IDIS, tegas ia, memberikan standar kepada Pengelola Kepegawaian masing-masing Instansi Pemerintah dalam melakukan penegakan disiplin secara tepat sesuai prosedur serta menjamin objektivitas yang dilakukan PPK atau pejabat yang berwenang menghukum dalam melakukan proses hukuman disiplin.

Situs Integrated Dicipline System (IDIS)
Situs Integrated Dicipline System (IDIS). (Foto: Tangkapan Layar)

"Juga membangun budaya tertib administrasi dan menjalankan norma, standar, prosedur, dan kriteria disiplin PNS serta membentuk kolaborasi antarunsur kepegawaian, unsur pengawasan, unsur pejabat lain yang terlibat di masing-masing instansi pemerintah dengan BKN," katanya dalam keteranganya, Senin (25/1).

Ia memastikan, jika sistem pengawasan terintegrasi ini menjadi stimulus baru dalam upaya pencegahan, penegakan, hingga penanganan penjatuhan hukum disiplin pegawai yang berdampak pada s efisiensi dalam proses pemberian hukuman disiplin, seluruh proses pemberian hukuman disiplin akan terdata secara real time, terintegrasi dengan basis data kepegawaian nasional melalui SAPK, dan transparansi dalam proses pemberian hukuman disiplin dengan melibatkan pengawasan dari berbagai unsur yang menangani proses disiplin pegawai.

"Termasuk dengan BKN sebagai Instansi yang diberikan mandat oleh UU ASN dalam pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen kepegawaian ASN," tegasnya. (Asp)

Baca Juga:

DPR Setuju Usulan Uang Pensiun PNS Rp1 Miliar, Asal...

#PNS #PNS Korup #Kinerja PNS
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan