Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Sosialisasi Dimulai Senin Besok

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 25 Juni 2022
Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Sosialisasi Dimulai Senin Besok
Minyak goreng curah. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

MerahPutih.com - Pemerintah resmi mengubah sistem pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) yaitu saat ini harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tujuan pemerintah dari kebijakan itu untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi berfungsi juga sebagai alat pemantau dan pengawasan adanya penyelewengan yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Baca Juga:

PeduliLindungi Jadi Syarat Untuk Beli Minyak Goreng Curah

"Masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK (nomor induk kependudukan), untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Sabtu (25/6).

Sebelum diterapkan, pemerintah lebih dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Masa sosialisasi dimulai Senin (27/6) besok dan akan berlangsung selama dua minggu.

Di samping itu, kata dia, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Baca Juga:

Komisi VI DPR Tantang Mendag Zulhas Buktikan tidak Ada Mafia Minyak Goreng

Luhut menegaskan, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya. Dan, dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Masyarakat pun banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berikut tata cara membeli minyak goreng curah dengan PeduliLindungi;

- Masyarakat datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah

- Lalu, warga scan QR Code yang ada di pengecer

- Jika hasil scan berwarna hijau, masyarakat bisa membelinya. Tapi jika berwarna merah masyarakat tidak bisa membeli minyak goreng curah.

"Sementara waktu pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari," tegas Luhut. (Asp)

Baca Juga:

PKS Beberkan Sejumlah Fakta Bantah Klaim Zulhas soal Mafia Minyak Goreng

#Breaking #Minyak Goreng #PeduliLindungi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan