Merahputih.com - Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas diminta membentuk satgas COVID-19 tingkat sekolah. Langkah tersebut demi memastikan keamanan di lingkungan masyarakat.
"Hal itu untuk memastikan keamanan masyarakat yang terjamin melalui protokol kesehatan yang dijalankan dengan baik. Maka satuan pendidikan perlu membentuk satgas," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito dalam siaran persnya, Jumat (27/8).
Baca Juga:
SMK Butuh Tatap Muka, Disdik Jatim Rumuskan PTM Terbatas Pasca-PPKM
Berdasarkan sistem pengawasan yang komprehensif dalam pembelajaran tatap muka, penegakan protokol kesehatan tak hanya tanggung jawab satuan pendidikan, namun juga orangtua di rumah dan unsur lingkungan lainnya.

Satgas mencatat, sampai dengan 22 Agustus 2021, 31 persen dari total laporan 261.040 satuan pendidikan yang berada pada daerah dengan PPKM Level 3, 2 dan 1 sudah menggelar sistem pembelajaran tatap muka.
Mereka melakukannya secara terbatas. Yakni, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan belajar tatap muka secara nasional yaitu Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga:
Akan PTM Terbatas, Siswa SMK Diminta Segera Vaksinasi
Selain itu, pembelajaran tatap muka juga harus mematuhi Inmendagri Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM dengan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Termasuk juga panduan Pengawasan dan Pembinaan Penerapan Protokol Kesehatan di Satuan Pendidikan dari Kemenkes. (Knu)