MerahPutih.com - Pemberian insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang semula sampai September diwacakan untuk diperpanjang hingga Desember 2020.
Pemerintah mulai menanggung PPh UMKM tersebut mulai April hingga September 2020 dengan mengalokasikan anggaran Rp2,4 triliun untuk pembebasan pajak ini. Alokasi ini, bagian dari total biaya pemberian insentif bagi UMKM sebesar Rp123,46 triliun dalam program pemulihan ekonomi nasional.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait efektivitas dari penerapan pemberian insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) ini.
Selama ini, dalam kondisi normal atau sebelum ada pandemi COVID-19, pelaku UMKM yang memiliki omzet Rp4,8 miliar per tahun harus membayar PPh sebesar 0,5 persen.
Baca Juga:
Orang Terakhir yang Bertemu Editor Metro TV Digarap Polisi
Suryo mengatakan, dengan adanya PPh yang ditanggung oleh pemerintah maka pelaku UMKM dapat memanfaatkan omzetnya untuk menjaga keberlangsungan usaha agar dapat tetap bertahan di tengah COVID-19.
Sebelumnya, pemerintah meluncurkan program pemberian penjaminan kredit modal kerja sebesar Rp5 triliun. UMKM yang meminjam sampai dengan 10 miliar rupiah, premi untuk penjaminan kreditnya dibayarkan oleh Pemerintah, dengan penjamin Jamkrindo dan Askrindo. Kedua perusahaan ini diberikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar 6 triliun rupiah sehingga keduanya memiliki modal untuk menutup risiko tersebut.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71 tahun 2020, skema penjaminan kredit modal kerja UMKM telah diatur dan ditindaklanjuti dengan penugasan PT Jamkrindo dan PT Askrindo sebagai penjamin.
Dalam PMK tersebut diatur mengenai proses bisnis penjaminan dan dukungan terkait loss limit, metode penjaminan, coverage, plafon, tenor, tarif IJP, dan sertifikat penjaminan kredit modal kerja bagi UMKM. (ARR)
Baca Juga:
Kuasa Hukum Upayakan Djoko Tjandra Hadiri Sidang PK