Pembayaran Fee Formula E dari Utang, Pemprov DKI Berpotensi Langgar PP 12/2019

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 11 November 2021
Pembayaran Fee Formula E dari Utang, Pemprov DKI Berpotensi Langgar PP 12/2019
Formula E. (Foto: Instagram.com/fiaformulae)

MerahPutih.com - Setidaknya ada sejumlah potensi pelanggaran yang diduga dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait keputusan meminjam uang untuk membayar commitment fee Formula E pada 2019 sebesar Rp 180 miliar.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada pasal 141 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Baca Juga:

Beri Pembelaan, Pemprov Sebut Pembayaran Fee Formula E dari Utang Disetujui DPRD

Dari kontrak antar pihak Formula E dengan Pemprov DKI itu, tertulis jika pembayaran commitment fee adalah kewajiban PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Sehingga, tagihan pembayaran dari Formula E Operation (FEO) seharusnya dikirim ke Jakpro, bukan ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

"Pertanyaannya, saat Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee Formula E, apakah ada surat tagihan dari FEO ke Dispora? Jika Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee tanpa ada tagihan ke Dispora, maka itu bisa berpotensi melanggar PP nomor 12 tahun 2019," kata Anggota DPRD Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Kamis (11/11).

Baca Juga:

Kata Wagub Soal Jajaran Pemprov DKI Beri Dokumen Formula E ke KPK

Potensi pelanggaran kedua, menurut Anggara, terkait dengan PP 12/2019 pasal 141 ayat (2) yang menyebut jika pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Anggaran commitment fee Formula E dialokasikan di APBD-P 2019 sebesar Rp 360 miliar. Pemprov DKI melakukan pembayaran termin pertama commitment fee Rp 180 miliar pada 22 Agustus 2019. Sementara itu, Perda nomor 5 tentang APBD-P 2019 baru ditetapkan pada 24 September 2019.

“Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar Formula E sebelum Perda nomor 5 tentang APBD-P 2019 ditetapkan. Ini berpotensi melanggar PP nomor 12 tahun 2019,” ucap Anggara.

Baca Juga:

Sambangi KPK, Anak Buah Anies Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi Formula E

Menurut PP 12/2019 pasal 141 ayat (3), pembayaran sebelum Perda tentang APBD bisa dilakukan untuk pengeluaran keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jika membaca pasal 69 tersebut, bisa dikatakan bahwa Formula E tidak masuk kategori keadaan darurat dan keperluan mendesak. Oleh sebab itu, demi tata kelola pemerintahan yang akuntabel, kami minta agar commitment fee Formula E Rp 560 miliar ditarik kembali,” jelas Anggara. (Asp)

#Formula E #PSI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan