Pembawa 40 Kilogram Ganja Aceh Diringkus di Atas Bus

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 02 September 2017
Pembawa 40 Kilogram Ganja Aceh Diringkus di Atas Bus
Ilustrasi. (MP/Amsal Chaniago)

MerahPutih.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus tersangka pembawa 40 kilogram ganja dari Aceh dengan tujuan Medan. Pelaku menumpang bus saat dilakukan razia di depan pos polisi Sei Karang Stabat.

"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh polisi setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat adanya salah satu penumpang yang membawa ganja," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Jumat (1/9).

Tersangka yang diamankan polisi berinitial ES (35) bekerja sebagai buruh harian lepas warga Jalan Anyelir Kelurahan Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Kasat Narkoba menjelaskan saat itu pihaknya menerima informasi adanya salah seorang penumpang bus Anugrah nomor polisi BL 7447 AA dari Aceh dengan tujuan Medan membawa ganja yang selanjutnya dilakukan kordinasi dengan polisi lalu lintas untuk melakukan penyetopan.

"Tepat di depan pos polisi Sei Karang Stabat, bus yang melintas itu lalu dihentikan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan para penumpang termasuk tersangka yang duduk di bangku penumpang nomor 10," ujarnya.

Maka saat itu ditemukan empat kardus warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja di mana pada setiap kotak berisi 10 bal ganja seberat 10 kilogram dengan total keseluruhan 40 bal atau 40 kilogram.

"Temuan ganja itu langsung dikonfrontir terhadap tersangka ES di mana diakuinya ganja itu barang miliknya yang dibawa dari Aceh dengan tujuan Medan," ungkap Kasat Narkoba. (*)

Sumber: ANTARA

#Ganja #Sumatera Utara
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan