Pembatasan Mobilitas Sampai Jam Malam Disiapkan Polisi Dukung PPKM Darurat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Juli 2021
Pembatasan Mobilitas Sampai Jam Malam Disiapkan Polisi Dukung PPKM Darurat
Pembatasan mobilitas di Jakarta. (Foto: Antara)

MerahPutih.com- Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai Sabtu (3/7) sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang. Aturan tersebut diterapkan mengingat angka kasus aktif COVID-19 yang terus meningkat dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyebut, upaya mendukung PPKM Darurat yang dapat dilakukan Polri antara lain penyekatan antar wilayah, kemungkinan untuk penerapan jam malam, hingga membatasi mobilitas masyarakat.

Baca Juga:

Jam Malam Diberlakukan di Bogor, Warga Diperingatkan Tetap di Rumah

"Segala upaya tentunya akan dilakukan Polri bersama instansi lainnya untuk memastikan pelaksanaan PPKM Darurat dapat berjalan dengan baik," ungkap Rusdi dalam keterangannya, Jumat (2/7).

Menurut Rusdi, upaya lain yang turut dilakukan Polri yakni dengan mengerahkan seluruh personel jajarannya baik di tingkat Polda, Polres, ataupun Polsek untuk mendukung PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Sebagai informasi, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dan Koordinator Pelaksanaan PPKM Darurat, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, siap memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"Kami akan imbau pemuka-pemuka daerah untuk menyampaikan bahaya bagi kesehatan jika tetap berkumpul ramai. Apakah ada sanksi? Iya kita akan berikan sanksi, yang berupa mendidik untuk mereka," jelas Luhut, Kamis (1/7).

Pembatasan mobilitas warga. (Foto: Antara)
Pembatasan mobilitas warga. (Foto: Antara)

Sejumlah aturan dalam PPKM Darurat di antaranya adalah kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH. Kegiatan belajar mengajar secara daring. Sektor esensial dapat beroperasi 50 persen staf work from office (WFO) dengan prokes, sektor kritikal boleh maksimal 100 persen WFO dengan prokes ketat.

Supermarket, toko kelontong, swalayan, pasar tradisional beroperasi sampai jam 20.00 WIB dengan pembatasan 50 persen. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara.

Tempat makan atau minum tidak menerima makan di tempat, hanya boleh delivery atau take away atau bawa pulang, tempat ibadah tutup sementara.

Transportasi umum diberlakukan pengatura kapasitas 70 persen dengan prokes, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi jarak jauh wajib menunjukan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat dan swab antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. (Knu)

Baca Juga:

Kasus COVID-19 Jateng Naik, Gibran Berlakukan Jam Malam

#PPKM #PPKM Darurat #Polisi #Kapolri #Luhut Panjaitan
Bagikan
Bagikan