MerahPutih.com - Pemerintah tengah melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali dan KEK Kesehatan Sanur di Denpasar.
KEK disiapkan pemerintah untuk menjadi kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis dalam mendukung peningkatan investasi. Pengembangan KEK berperan penting dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi wilayah dan pemerataan pembangunan secara nasional.
"Tentu kawasan ekonomi ini diharapkan melengkapi kawasan ekonomi kesehatan yang ada di Sanur. Oleh karena itu, Bali salah satu provinsi yang dapat dua KEK, dan dua-duanya menunjang industri pariwisata. Diharapkan dengan adanya dua KEK ini, ekonomi Bali menjadi lebih sustain,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang dikutip Minggu (5/2).
Baca Juga:
Forum Bisnis Usaha Pariwisata ASEAN Digelar di Yogyakarta
Airlangga menuturkan, KEK Kura-Kura Bali dengan luas sekitar 498 Ha belum lama ini telah disetujui dalam Sidang Dewan Nasional KEK untuk direkomendasikan penetapannya.
KEK Kura-Kura Bali sendiri akan mengembangkan kegiatan pariwisata luxury berkelas internasional yang di antaranya berupa Kawasan Marina Terintegrasi, centre for exellence for education and tech park, serta lifestyle wellness center.
Investasi di KEK Kura-Kura Bali sendiri ditargetkan sebesar Rp 104,4 triliun dan mampu menyerap 99.853 tenaga kerja ketika beroperasi secara ultimate pada 2052.
"KEK Kura-Kura Bali juga diharapkan mampu menghasilkan devisa secara kumulatif sebesar Rp 477 triliun di tahun 2052, dengan target sebesar Rp 4,6 triliun dalam lima tahun pertama," paparnya.
Baca Juga:
Destinasi Wisata Indonesia yang Diakui UNESCO, Wajib Kamu Kunjungi
Sementara itu, KEK Sanur yang ditetapkan pada bulan Juli 2022 lalu, merupakan KEK Kesehatan pertama di Indonesia yang mengembangkan fasilitas kesehatan dan pariwisata berkelas internasional. Ditargetkan mampu merealisasikan investasi sebesar Rp 10,2 triliun, KEK Sanur juga diharapkan mampu menyerap 43.647 orang tenaga kerja.
Selain itu, juga diharapkan terwujud penghematan devisa sebesar Rp 86 triliun dari WNI yang sebelumnya berobat ke luar negeri dan penambahan devisa sebesar Rp 19,6 triliun secara kumulatif pada tahun 2022 hingga 2045. (Asp)
Baca Juga:
Kemenparekraf Gandeng Pihak Swasta untuk Kembangkan 14 Desa Wisata