Pembangunan 3 Rusunawa di Jakarta Segera Rampung, Begini Cara Sewa Unitnya

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 05 Agustus 2021
Pembangunan 3 Rusunawa di Jakarta Segera Rampung, Begini Cara Sewa Unitnya
Pemprov DKI Jakarta pamerkan tiga pembangunan rusunawa yang tengah dibangun dengan progres 70 hingga 76 persen tersebut. Foto/Instagram @dki.jakarta

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menyelesaikan pembangunan 3 Rumah Susun Sewa (Rusunawa) dengan 16 lantai dan type 36 meter persegi. Ketiga Rusunawa itu kini sudah berjalan di atas 70 persen.

3 Rusunawa itu di antaranya Rusunawa PIK Pulo Gadung dan Rusunawa Inpeksi BKT di Jakarta Timur dan Rusunawa Karang Anyar di Jakarta Pusat.

Baca Juga

Periksa Anak Buah Anies, KPK Dalami Pengelolaan Keuangan APBD DKI

Untuk diketahui, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI melalui Bidang Perumahan ditugasi Anies Baswedan untuk membangun proyek tersebut. Bahwasanya ada 10 proyek Rusunawa yang lagi dikerjakan.

Cara mendaftar untuk menyewa unit Rusunawa, warga terlebih dahulu mengunduh aplikasi SIRUKIM di Goolge Playstore. Kemudian lakukan pendaftaran atau registrasi.

Dalam pendaftaran, pengguna harus mengisi dengan benar, termasuk informasi mengenai KTP dan KK. Selain itu alamat email dan ponsel harus benar dan aktif karena akan digunakan untuk proses verifikasi.

Setelah proses pendaftaran, pengguna bisa login ke aplikasi SIRKUM, lalu memilih menu Booking Rusunawa. Pengguna dapat melihat pilihan rusun pada menu tersebut. Adapun untuk melihat lokasi rusunawa, dapat mengakses menu Peta.

Pilih rusun lalu klik/tap tombol Booking Sekarang. Setelah itu pengguna diminta mengisi formulir dengan lengkap, dilanjutkan dengan mengunggah dokumen.

Jika semua persyaratan telah dipenuhi dan sesuai, petugas akan menghubungi pengguna melalui email atau ponsel untuk verifikasi dokumen.

Adapun persyaratan pengajuan Rusunawa DKI, sebagai berikut:

- Fotokopi KTP, KK, dan NPWP.

- Telah menikah dibuktikan dengan Surat Nikah atau Akta Nikah.

- PM-1 dari kelurahan setempat yang menerangkan pemohon belum memiliki rumah.

- Slip gaji/surat keterangan penghasilan bermaterai.

- Pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar, dan 4×6 sebanyak 1 lembar.

- Wajib memiliki rekening Bank DKI.

- Telah lolos verifikasi pendataan dengan instansi terkait. (Asp)

Baca Juga

KPK Periksa Eks Plt Sekda DKI Terkait Korupsi Tanah Munjul

#Rusunawa
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan