Pembahasan UMK 2023 Solo Masih Alot

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 18 November 2022
Pembahasan UMK 2023 Solo Masih Alot
Karyawan perempuan di area Ship Unloader Pabrik SIG di Cilacap, Jawa Tengah. (ANTARA/HO-SIG)

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bersama Dewan Pengupahan Kota Surakarta belum menentukan besaran UMK tahun 2023. Padahal, usulan UMK kota harus sudah diusulkan ke Gubernur Jateng.

Sekretaris Apindo Solo, Wahyu Haryanto, mengatakan sejauh ini pembahasan untuk menentukan UMK tahun 2023 masih dirumuskan. Dimana untuk organisasi buruh mengusulkan kenaikan hingga 10 persen.

Baca Juga:

Kadin Ingin Kenaikan Upah Minimum 2023 Merujuk UU Cipta Kerja

"Sedangkan para pengusaha yang ingin mempertahankan perhitungan UMK dengan PP 36/2021 sebagai darah perhitungan upah minimum," kata Wahyu, Jumat (18/11).

Ia mengatakan saat ini UMK masih dibahas dalam rapat dewan pengupahan sampai minggu terakhir ini. Ia menyebut merujuk pertemuan sebelumnya, perhitungan dengan menimbang berbagai usulan itu hanya bisa menaikkan UMK sebesar 4-5 persen.

"Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang terbit pada akhir Oktober lalu juga jadi bahan pertimbangan untuk tentukan UMK," kata dia.

Salah satu poin di surat edaran itu, kata dia, adalah usulan kenaikan UMK 2023 sebesar laju inflasi di Provinsi Jawa Tengah. Ia menyebut dari Sekda Jateng juga telah berkirim surat soal itu

"Jadi akhir bulan ini hasil rapat dewan pengupahan akan direkomendasikan ke walikota dan gubernur," papar dia.

Baca Juga:

Ini Selisih Upah Minimum Kab dan Kota Bogor dengan Jakarta

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Wahyu Rahadi memastikan bahwa serikat pekerja masih bertahan pada usulan kenaikan sebesar 10 persen itu. Pihaknya masih bertahan pada sikap menolak PP 36/2021 dijadikan acuan untuk menentukan besaran upah pada tahun depan karena tidak sesuai dengan kondisi yang ada.

"Kami tetap akan menyatakan kenaikan 10 persen walaupun Apindo berpegang dengan PP 36/2021 dengan kenaikan 5,84 persen," katanya.

Ia menegaskan pihaknya punya dasar dan argumen yang jelas untuk kenaikan UMK 2023 dengan menimbang inflasi. Kalau UMK ditetapkan di bawah inflasi bisa saja UMK tahun depan malah turun.

"Kami mengharapkan langkah konkrit dari pemerintah mengingat informasi yang didapat dari Dewan Pengupahan Nasional terkait perubahan formula penghitungan UMK akan ada revisi yang dilakukan, sejumlah kementerian untuk membicarakan formula penetapan UMK terbaru," kata dia.

Ia menambahkan, dengan revisi itu UMP baru akan ditetapkan di tanggal 28 November dan UMK baru ditetapkan di 7 Desember. Dia berharap tuntutan serikat buruh dipenuhi karena BBM naik berdampak pada buruh. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Aturan Upah Minimum Tetap Berlaku

#UMK #Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Bagikan