MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut wacana pemberhentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 2023 masih dikaji oleh para epidemiologi dan ahli kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menuturkan, pengkajian itu membahas upaya menyiapkan kesiapan masyarakat dan prasarana di lapangan jika PPKM dihapuskan. Namun, belum ada kesimpulan di balik pembahasan itu.
Baca Juga
"Masih jadi pembahasan para ahli epidemiologi dan kesehatan masyarakat untuk menyiapkan masyarakat dan faskes," kata Siti dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/12).
Dia menilai, pandemi di Indonesia masih cukup terkendali sejak Februari 2022. Terlihat pada saat Pemerintah membolehkan adanya aktivitas mudik Lebaran, Natal dan Tahun Baru kali ini.
“Kita tidak melihat adanya lonjakan kasus maupun kasus baru yang tinggi dan angka keperawatan di rumah sakit di ICU sedikit begitu juga kasus kematian," ungkapnya.
Sebelum mencabut PPKM diperlukan kesiapan dari masyarakat luas. kesiapan yang dimaksud adalah antibodi masyarakat dalam menghadapi COVID-19.
Baca Juga
Wapres Ungkap Situasi Pandemi Usai Nataru Jadi Tolak Ukur PPKM Dihapuskan
Untuk mengetahui tingkat kekebalan masyarakat maka Kemenkes akan melakukan sero survei yang menjadi salah satu rujukan untuk mencabut status pandemi COVID-19.
“Sero survei ini diperlukan untuk melihat jumlah populasi penduduk di Indonesia yang sudah memiliki antibodi dari COVID-19,” ucap Nadia.
Nadia, menegaskan, survei dipakai oleh Pemerintah sebagai dasar dalam melakukan kebijakan berbasis bukti. Sehingga untuk menentukan dicabut atau tidaknya PPKM akan menunggu dari hasil sero survei.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan akhir tahun ini kemungkinan besar pemerintah siap menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam menghadapi pandemi COVID-19. (Knu)
Baca Juga