Pembacaan Putusan Prapedilan Jilid II Novanto Dipercepat

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 14 Desember 2017
Pembacaan Putusan Prapedilan Jilid II Novanto Dipercepat
Suasana sidang praperadilan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (14/12).

Agenda sidang kali ini adalah pengumpulan kesimpulan pada pukul 09.00 WIB dan pembacaan putusan pukul 14.00 WIB. Namun, pembacaan putusan dipercepat menjadi pukul 10.30 WIB, lantaran putusan dinyatakan sudah hampir rampung.

Pantauan MerahPutih.com di lokasi, hanya terlihat dua kuasa hukum Novanto yakni Jaka Mulya dan Nana Suryana. Sementara, pihak KPK terlihat sejumlah tim biro hukum lembaga antirasuah sudah tiba di ruang sidang.

Saat hakim tunggal Kusno memasuki ruang, sidang pun dimulai pada pukul 10.00 WIB. Hakim Kusno yang memimpin persidangan Ketua DPR nonaktif itu langsung menagih simpulan dari kedua belah pihak.

"Silakan diserahkan kesimpulan," kata Hakim Kusno di PN Jaksel.

Anggota tim biro hukum KPK Efi Laila langsung menyerahkan salinan keputusan berupa dokumen kepada Hakim Kusno. Namun, pihak pemohon atau kuasa hukum Novanto tidak mengajukan kesimpulan.

"Dari pemohon tidak mengajukan kesimpulan tertulis, yang mulia. Jadi, mohon putusan," kata Kuasa Hukum Setnov Ida Jaka Mulyana.

Setelah menerima salinan putusan, hakim Kusno memutuskan akan membaca putusan. Sidang pun akhirnya diskors untuk persiapan pembacaan putusan.

"Karena putusan juga sudah hampir selesai, maka sidang ini hanya saya skors selama 30 menit untuk merapikan. Jadi, saya skors sampai jam setengah 11 akan saya bacakan," katanya. (Pon)

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan