Pemain Sinetron Tukang Bubur Naik Haji Dikabarkan Ditangkap Karena Narkoba

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 14 Agustus 2017
Pemain Sinetron Tukang Bubur Naik Haji Dikabarkan Ditangkap Karena Narkoba

MerahPutih.com - Polisi kembali menangkap artis terjerat nakorba. Setelah belakangan ramai penangkapan Ello terkait ganja, kali ini polisi mengamankan Rio Reifan atas dugaan kepemilikan sabu-sabu.

Berdasarkan keterangan Kepolisian Metro Bekasi Kota yang diperoleh MerahPutih.com, lokasi penangkapan pemain senetron Tukang Bubur Naik Haji itu adalah di Jalan Ahmad Yani depan BKPM Giant, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Polisi mengamankan satu klip plastik diperkirakan sabu dan alat hisap berupa bong serta cangklong. Rio Reifan juga telah dicek urin dan positif Methampetamin.

Adapun kronologi penangkapan Refan terjadi pada hari Minggu (13/8) sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas PJR Induk Jaya 3 Ditlantas Polda Metro Jaya atas nama Aiptu Razak, Aipda Suyono dan Brigadir Hamzah Wadi sedang melaksanakan patroli di Jalan Raya Caman, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.

Ketiga petugas tersebut mencurigai mobil yang berhenti di pinggir sebelah kiri mobil bernomor polisi B 54 KTI. Kemudian petugas menanyakan surat-surat kendaraan namun pengemudinya atas nama Rio Reifan tidak dapat memperlihatkan.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan mobil dan menemukan cangklong, pipet dan alat hisap sabu. Setelah menemukan alat hisap tersebut petugas PJR menghubungi piket Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.

Selanjutnya Rio Reifan berikut mobil dibawa ke pos polisi BKPM Giyant dilakukan penggeledahan mobil dan dari tas miliknya. Dalam merk Polo Team warna coklat didapatkan satu bungkus klip bening sabu yang ditaruh di sarung kacamata merk Nuke warna hijau.

Selanjutnya Rio dibawa ke Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Untuk dimintai keterangan. Hasil interogasi sementara tersangka Rio mengakui BB tersebut miliknya. (*)

#Rio Reifan #Sabu-sabu
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan