Pelibatan Militer di Sejumlah Kegiatan Sipil Bisa Berdampak Buruk Bagi Publik

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 24 Desember 2019
 Pelibatan Militer di Sejumlah Kegiatan Sipil Bisa Berdampak Buruk Bagi Publik
Direktur Imparsial Al Araf. (Foto: imparsial.org)

MerahPutih.Com - Direktur Imparsial, Al Araf mengatakan, pelibatan militer di berbagai instansi dan lembaga pemerintahan sangat terkadang menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam UU TNI.

Menurut Al Araf, pelibatan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) banyak yang tidak melalui keputusan politik negara.

Baca Juga:

SETARA Institute: Pelibatan TNI Berantas Terorisme Tidak Tepat

"Tetapi melalui MoU dan aturan parsial lainnya," ujarnya kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Selasa (24/12).

Ia menyebut, pelibatan perbantuan militer yang salah yaitu dalam kerangka menjaga keamanan pilkada atau pemilu.

Hal itu justru berpotensi menarik militer untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis itu sendiri.

Ilustrasi pelibatan TNI dalam kegiatan sipil
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Al Araf menambahkan, di masa Orde Baru, militer memiliki fungsi penting dalam menjaga dan mempertahankan keamanan negara dari berbagai potensi pemberontakan yang terjadi di dalam negeri.

Namun, peran militer bergeser signifikan ketika Orde Baru, dimana pada saat itu dwi fungsi militer terjadi dan ABRI ditarik ke ranah politik.

Di masa awal reformasi, peran militer mulai dikurangi cukup signifikan. Militer hanya dilibatkan pada sejumlah konflik yang terjadi di beberapa wilayah untuk menjaga keamanan. Meski demikian, peran sipil cukup dominan.

Di sisi lain, otoritas sipil juga terkesan membiarkan praktik tugas perbantuan dalam kerangka OMSP yang menyalahi aturan seperti kasus MOU TNI dan kasus lainnya. Disinilah pengawasan parlemen dan pemerintah kian lemah.

Menurut Al Araf, perbantuan militer yang parsial menimbulkan ketidaktaatan dalam penggunaan dan pengalokasian anggaran. Pemerintah sipil di daerah malah terkadang menarik militer untuk menjaga keamanan yang tidak sesuai UU.

"Juga termasuk perbantuan militer dalam kerangka menjaga Pilkada atau pemilu terkadang dapat menarik militer untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Karena itulah, saat ini memang sangat diperlukan peraturan yang ideal dalam tugas perbantuan militer.

Baca Juga:

Pelibatan TNI dalam RUU Anti-Terorisme Dinilai Langkah Mundur Reformasi

Salah satu penekanannya adalah harus dilakukan dalam situasi darurat, permintaan institusi sipil, keputusan otoritas sipil, dan adanya landasan legal.

"Secara terperinci kita membutuhkan regulasi yang baik terkait perbantuan militer," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Politisi PDIP: Maksud Jokowi Pelibatan TNI Secara Terbatas

#Imparsial #Al Araf #Mabes TNI #TNI AD
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan