MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami jejak mobil pelat RFO yang diduga digunakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto saat buron.
Hiendra merupakan penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016.
'Setiap informasi yang ada penyidik pasti akan mendalaminya termasuk terkait soal biaya hidup, alat transportasi dan fasilitas lain yang digunakan untuk berpindah tempat selama tersangka HS menjadi DPO KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (1/11).
Baca Juga
Dua Hakim Agung Terseret Kasus Suap dan Gratifikasi Rp46 Miliar Nurhadi
KPK telah mengamankan dua unit kendaraan yang digunakan Hiendra selama dalam pelarian. Ali membenarkan bahwa salah satu kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor berakhiran RFO sebagaimana disebut Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Hiendra menggunakan mobil berpelat nomor RFO guna mengelabui tim KPK yang mengejarnya. Seperti diketahui, pelat nomor dengan akhiran RFO merupakan fasilitas mobil bagi pejabat di bawah eselon II.

Boyamin pun mendesak KPK untuk mengusut asal-usul mobil dan pelat nomor tersebut serta menerapkan pasal perintangan penyidikan bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Hiendra.
"Niatnya memang mengamuflase tidak dicurigai karena mobil itu kan dianggap mobil rahasia, dinas, sehingga tidak dipakai sipil dan itulah yang dipakai selama pelarian, mobil itu yang dipakai HS," kata Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (31/10).
Baca Juga
Sementara Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan plat RFO tersebut milik pejabat KemenPANRB Tin Zuraida yang telah pensiun sejak Februari 2020. Tin adalah mantan istri terdakwa Nurhadi. (Pon)