Pelarangan Tamasya Al Maidah Bentuk Abuse of Power

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 18 April 2017
Pelarangan Tamasya Al Maidah Bentuk Abuse of Power
Ribuan umat Islam long march dari Masjid Istiqlal menuju Bundaran Patung Kuda dalam Demo 313 di Jakarta, Jumat (31/3). (MerahPutih/Dery Ridwansah)

Kuasa hukum Gerakan Nasional Penjaga Fatwa MUI (GNPF MUI) Kapitra Ampera mengatakan negara telah menyalahgunakan wewenang (abuse of power) karena telah melangkahi UU dengan melarang kegiatan Tamasya Al Maidah.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengeluarkan maklumat bersama jelang pemungutan suara Pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua pada 19 April. Maklumat itu berisikan agar tidak adanya mobilisasi massa ke Jakarta saat pencoblosan.

"Negara, kekuasaan, tidak boleh melarang aktivitas masyarakat, yang boleh melarang itu UU itu sendiri. Indonesia dari Sabang sampai Merauke bebas mengunjungi suatu daerah, baik lama atau sementara dengan tanpa visa atau paspor," terangnya kepada merahputih.com, Senin (17/4).

Ia menambahkan sebagai negara hukum, semua orang, pemerintah harus tunduk kepada hukum, hukum harus dilahirkan di atas kekuasaan. Nilai-nilai keadilan harus dijunjung tinggi sehingga persamaan di depan hukum terjadi.

"Masa, yang kiri boleh yang kanan tidak boleh. Harus sama di mata hukum. Kalau satu dilarang ya dilarang semua," tandasnya.

Terkait adanya larangan "Tamasya Al Maidah" Kapitra menanyakan soal aturan yang melarang itu.

"UU Pilkadanya jelas. Kecuali dia melakukan anarki, intimidasi, ancaman fisik, itu ada UU. Selagi dia datang meninjau dengan tenang, tidak menggangu ketertiban tidak melanggar UU mana larangannya?" tandas Kapitra. (Fdi)

Baca juga berita tentang Tamasya Al Maidah lainnya: Panitia Jamin Tamasya Al Maidah Aman

#Tamasya Al Maidah #Pilgub DKI 2017 #Pilkada DKI Jakarta 2017 #Kapitra Ampera #GNPF MUI
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan