Pelarangan Misa Natal di Sumbar, Pemerintah Tak Boleh Bersekongkol dengan Kelompok Intoleran

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 24 Desember 2019
 Pelarangan Misa Natal di Sumbar, Pemerintah Tak Boleh Bersekongkol dengan Kelompok Intoleran
Praktisi hukum Petrus Selestinus (MP/Kanu)

MerahPutih.Com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, pemerintah tidak boleh tunduk terhadap kelompok intoleran atau ormas, melainkan harus memproses hukum para penandatangan surat pernyataan penolakan pelaksanaan ibadah bagi umat Kristiani di Sumatera Barat (Sumbar).

Petrus mengatakan, pimpinan kelompok atau ormas harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas.

Baca Juga:

PKS Duga Berita Pelarangan Natal di Sumatera Barat Hoaks Belaka

"Karena tindakan pelarangan itu selain bukan wewenang ormas, juga sudah meniadakan hak-hak warga umat Kristiani untuk merayakan Ibadah Natal selama bertahun-tahun sebagai kejahatan berlanjut," kata Petrus kepada merahputih.com di Jakarta, Selasa (24/12).

Ilustrasi Misa Natal
Ilustrasi ibadah Natal (MP/Asropih)

Lebih lanjut Petrus menegaskan Menteri Agama dan Kapolri tidak boleh seakan-akan menjadi jubirnya ormas intoleran di Sumatera Barat dengan dalil bahwa pelarangan ibadah Natal bagi umat Kristiani di Sumatera Barat sudah ada surat kesepakatan atau perjanjiannnya.

"Itu artinya Aparat Pemerintah tunduk kepada perilaku intoleran ormas dibalik kesepakatan yang melarang umat Kristiani melaksanakan Ibadah Natal," jelasnya.

Sikap beberapa ormas di Sumatera Barat yang membuat kesepakatan melarang umat Kristiani melaksanakan ibadah agama dan merayakan Natal dianggap Petrus merupakan tindak pidana menurut UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Ormas, yang melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.

"Apapun alasannya, hanya penegak hukum yang berwewenang melarang. Karena itu indakan sejumlah ormas setempat yang melarang pelaksanaan ibadah umat Kristiani, sebagaimana surat pernyataan pelarangannya beredar di medsos, jelas merupakan kejahatan atau tindak pidana," jelas Petrus.

Baca Juga:

Mendagri Tito Ditantang Hukum dan Copot Kepala Daerah yang Intoleran

Petrus menyebut, sebagai negara hukum, bangsa yang besar, majemuk dan berasaskan Pancasila, maka sikap Menteri Agama, Polri dan Pemda setempat yang mentolerir sikap intoleran beberapa ormas terhadap warga lainnya, hanya karena berbeda agama selama bertahun-tahun tanpa ada penindakan.

"Hal itu merupakan sikap yang sangat memalukan karena menciderai tanggung jawab negara untuk melindungi warganya dan menciderai hak-hak dasar warganya melakukan ibadah sesuai agamanya," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Pernyataan Menteri Agama Soal Polemik Natal di Sumbar Lukai Hati Umat Nasrani

#Natal #Kasus Intoleransi #Ormas #Umat Kristen
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan