Pelapor Bantah Keterangan IPW yang Sebut Kasat Reskrim Jaksel Peras Rp1 Miliar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 15 Januari 2020
Pelapor Bantah Keterangan IPW yang Sebut Kasat Reskrim Jaksel Peras Rp1 Miliar
Budianto Tahapary memperlihatkan foto profile oknum mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.(ANTARA/Laily Rahmawaty)

Merahputih.com - Pria bernama Budianto yang disebut Indonesia Police Watch (IPW) diperas oleh oknum penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Untuk klarifikasi terkait ini ya (isu pemerasan Rp1 miliar)," ucap Budianto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/1).

Baca Juga:

Pengikut Raja Keraton Agung Sejagat Akan Dapat Malapetaka Jika...

Dia mengaku akan memberikan klarifikasi soal isu yang dihembuskan IPW. Dia mau menjelaskan kalau yang dimaksud IPW itu salah.

Budianto mengaku tidak menceritakan semuanya saat menelepon presidium IPW Neta S Pane. Di mana yang memeras dia adalah makelar kasus berinisil A yang, bukan dari Korps Bhayangkara.

Budianto mengaku membawa bukti percakapan antara dirinya dengan "markus". Di mana si markus mengaku bisa membantu kasusnya apabila dibayar Rp1 miliar. Di mana saat itu dia membawa-bawa nama Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel.

"Klarifikasinya saya mau sampaikan kalau (mafia kasus) itu mengatasnamakan kasat sesuai bukti WA yang nanti saya kasih," ujar dia lagi.

Kabar yang berhembus kalau eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya yang memerasnya disebutnya tidak benar. Markus itu mengaku bisa menyelesaikan kasusnya. Dengan tipu daya, alhasil Budianto percaya.

"Itu ada beberapa makelar kasus, ya markus yang menawarkan saya bahwa mereka dapat membantu," kata dia.

Budianto Tahapary memperlihatkan foto profile oknum pengacara yang mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan meminta uang Rp1 miliar untuk menyelesaikan perkaranya, Selasa (14/1/2020).(ANTARA/Laily Rahmawaty)
Budianto Tahapary memperlihatkan foto profile oknum pengacara yang mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan meminta uang Rp1 miliar untuk menyelesaikan perkaranya, Selasa (14/1/2020).(ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pertama-tama, Budianto berkenalan dengan markus berinsial A pada 2018 silam. Saat itu, kasus perusakan lahan parkirnya itu telah dinyatakan P21 dengan ditetapkannya 2 orang tersangka. Budianto yakin karena lihat foto profil WhatsApp A dengan Kapolres Metro Jaksel saat itu, Kombes Indra Jafar.

Namun, ia tidak pernah memberikan uang yang diminta.

"'Kalau kamu bisa sediakan Rp1 m, nanti saya bilang Pak Kasat.' Dia meyakinkan saya, dia undang saya ke Polres. Karena dia undang saya ke Polres saya percaya terlebih lagi kalau lihat fotonya dia berdiri sampingnya Pak Kapolres yang lama, gitu," ujarnya.

Baca Juga:

Perpindahan Ibu Kota Bukan Sekedar Pindah Lokasi Tapi Perubahan Pola Pikir

Karena kasusnya tak kunjung masuk persidangan, suatu ketika Budianto menghubungi Ketua Presidium IPW Neta S Pane lewat sambungan telepon. Sambil marah, dia bercerita, tapi diakuinya memang tidak detail.

Maka dari itu, dia mengaku akan mengkoreksi pernyataanya ke Neta dan menjelaskan kronologis sebenarnya ke Propam Polda Metro Jaya. Untuk itu, dia menyampaikan permintaan maaf pula atas polemik yang berkembang dan menyudutkan AKBP Andi Sinjaya ini.

"Tapi kan memang Neta dengar dari saya enggak utuh karena Neta enggak tahu bukti-bukti ini. Jadi saya atas pribadi saya minta maaf karena saya enggak menyangka bahwa secara emosional dampak si markus ini saya harus melaporkan ke kapolda dan itu enggak utuh," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Polri yang telah mencopot penyidik Polres Jakarta Selatan yang diduga meminta uang Rp1 miliar kepada pelapor Budianto.

"Tindakan tegas ini perlu dilakukan Polri kepada anggotanya yang brengsek agar citra Polri terjaga dan kepercayaan publik kepada jajaran kepolisian tetap terbangun," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane.

Kata dia, pencopotan penyidik Polres Jakarta Selatan itu tertuang dalam surat No: ST/13/I/2020 tertanggal 08 Januari 2020 dan yang bersangkutan digeser ke lembaga pendidikan. (Knu)

Baca Juga:

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp5.499 triliun

#Polres Metro Jakarta Selatan #Kasus Pemerasan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan