Pelantikan Plt Sekda Cirebon Dinilai Tidak Sah

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 05 Januari 2018
Pelantikan Plt Sekda Cirebon Dinilai Tidak Sah
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra melantik 176 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon sebelumnya, Rabu (3/1). (MP/Mauritz)

MerahPutih.com - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi menilai pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Sekda Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno yang dilakukan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra tidak sah.

Menurut Junaedi, dengan penolakan Yayat atas demosi (penurunan jabatan) dari sekda menjadi staf ahli saat pelantikan seratusan pejabat pada Rabu (3/1) lalu membuat pencopotan jabatan Yayat sebagai sekda belum sah.

"Pengangkatan sekda itu tidak sah. Demosi sekda belum terjadi karena Pak Yayat menolak diambil sumpah jabatan barunya sebagai staf ahli," jelas Junaedi di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (4/1).

Menurutnya, langkah bupati itu telah menyalahi aturan atau mekanisme yang berlaku. Ketika Yayat menolak, pihak eksekutif sebaiknya menunda dahulu pelantikan Rahmat sebagai upaya antisipasi bila Yayat mengajukan gugatan hukum.

Pihaknya sendiri berencana melaporkan hal ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bahkan, pihaknya juga akan menjelaskan situasi di Kabupaten Cirebon kini dengan harapan KASN dapat mengambil kesimpulan maupun keputusan.

"Rencananya dalam waktu dekat kami Komisi I akan melaporkan masalah ini ke KASN," sebutnya.

Diketahui, Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, melantik Rahmat Sutrisno, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Cirebon, menjadi pelaksana tugas (Plt) Sekda Kabupaten Cirebon pada hari Kamis ini.

Rahmat menggantikan Yayat Ruhyat, sekda sebelumnya, yang dimutasi Sunjaya menjadi Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon.

Pada pelantikan 176 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon sebelumnya, Rabu (3/1) Yayat telah menyatakan menolak dilantik.

Meski begitu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan, Yayat telah diputuskan bupati sebagai staf ahli sehingga jabatan sekda kosong. (*)

Berita ini merupakan laporan Mauritz, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita lain terkait korupsi: Akan Dilantik, Sekda Cirebon WO dengan Alasan Bupati Melanggar Hukum

#Mutasi Jabatan #Cirebon
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan