Pelanggaran Visa Editor Mongabai.com, Mahfud MD: Kalau Cuma Itu Deportasi Saja Secepatnya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 25 Januari 2020
Pelanggaran Visa Editor Mongabai.com, Mahfud MD: Kalau Cuma Itu Deportasi Saja Secepatnya
Philip Jacobson. (Foto: mongabai.com)

MerahPutih.com - Philip Jacobson, seorang jurnalis asal Amerika Serikat (AS) ditahan imigrasi Palangka Raya terkait perizinan visa. Philip merupakan editor di Mongabai.com.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Philip akan dideportasi bila hanya ditemukan pelanggaran pada adminstrasi.

Editor Mongabai.com Ditangkap di Palangkaraya

"Kalau hanya pelanggaran administrasi visa, mengatakan dia kunjungan bukan untuk bekerja, kok bekerja jadi wartawan, kok hadir dalam forum-forum LSM, DPRD, dan macem-macem itu kan di luar kunjungan dia. Lalu menulis berita, nah kalau cuma itu yang dilakukan ya saya akan menghubungi Polri sama Menkumham imigrasi agar dideportasi saja secepatnya," tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1).

Mahfud menerangkan, bila nantinya ditemukan pelanggaran lain yang dilakukan oleh Philip saat berada di Palangkaraya, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.

"Kecuali ada bukti lain dia melakukan kejahatan misalnya melakukan kegiatan mata-mata, narkoba dan sebagainya atau kejahatan lain," terang Mahfud.

Menko Polhukam Mahfud MD (Antara/Zuhdiar Laeis)
Menko Polhukam Mahfud MD (Antara/Zuhdiar Laeis)

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, penangguhan penahanan Philip Jacobson layak diapresiasi dan harus dilanjutkan oleh otoritas imigrasi dan kejaksaan dengan membebaskannya dari segala tuduhan pidana.

Usman mendesak agar penahanan Philip tidak dilanjutkan karena terjadi saat Indonesia mengalami peningkatan kekerasan dan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan jurnalis.

"Apalagi karena kami khawatir jika alasan sebenarnya di balik dakwaan pidana terhadap Jacobson bukan hanya pelanggaran visa tetapi kerjanya bersama Mongabay" jelas Usman.

Usman mengatakan, Phillip telah mengungkap adanya perusakan lingkungan, termasuk serentetan kebakaran hutan yang mengancam dan mencemari Indonesia baru-baru ini.

"Upaya itu menjadi dukungan kepada Indonesia dalam menjaga kekayaan lingkungan dan alamnya," kata Usman.

Baca Juga:

Banyak Polisi Intimidasi Wartawan, IPW Salahkan Komandannya

Usman menyebut, seharusnya pemerintah memperbaiki kebijakan jajarannya dalam menghadapi peran jurnalis dan aktivis.

"Meningkatnya penindasan dan penganiayaan terhadap aktivis lingkungan dan jurnalis di Indonesia akan berdampak buruk pada siapa saja yang ingin melakukan pekerjaan jurnalistik atau penelitian di Indonesia," ungkap Usman.

Menurut keterangan resmi Mongabay.com, Philip Jacobson awalnya ditahan dan kemudian dibebaskan pada 17 Desember 2019 karena melanggar persyaratan visa bisnisnya setelah menghadiri rapat dengar pendapat antara DPRD Kalimantan Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak adat terbesar di Indonesia, cabang setempat.

Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia mengatakan, kehadirannya dalam pertemuan itu sudah sesuai dengan peraturan dan hukum di Indonesia.

Pada 21 Januari 2020, ia kembali ditangkap dan ditahan. Jacobson diberi tahu bahwa ia menghadapi tuduhan melanggar Undang-Undang Imigrasi Tahun 2011 Pasal 122 dan berpeluang terkena hukuman penjara hingga lima tahun.

Baru saja penahanannya ditangguhkan pada hari ini, Jumat, 24 Januari 2020. (*)

Baca Juga:

Urusan Tempat Duduk, Seorang Wartawan Dipukul di Bus Transjakarta

#Jurnalis #Deportasi #Mahfud MD
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan