Pelanggaran Selama PPKM Level 4, Gibran: Masyarakat Mulai Banyak Beraktivitas

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 26 Agustus 2021
Pelanggaran Selama PPKM Level 4, Gibran: Masyarakat Mulai Banyak Beraktivitas
Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan jam operasional. (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Jawa Tengah mencatat selama PPKM Level 4 telah terjadi pelanggaran sebanyak 1.200 kasus, 16-22 Agustus 2021. Pelanggaran tersebut terjadi seiring adanya pelonggaran aturan dalam PPKM Level 4.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak menampik banyaknya pelanggaran yang terjadi di lapangan selama pelaksanaan PPKM Level 4. Hal itu terjadi karena seiring dengan adanya pelonggaran aturan PPKM Level 4 yang tertuang dalam SE Wali Kota.

"Pelanggaran terjadi karena masyarakat mulai berani beraktivitas. Itu hal wajar karena ekonomi Solo mulai bergerak," ujar Gibran, Kamis (26/8).

Baca Juga:

Hari Pertama Gibran Buka Mal, Pengunjung Masih Minim

Putra sulung Presiden Jokowi menegaskan, meskipun muncul adanya pelanggaran di tengah Kota Solo masih berstatus PPKM, pihaknya tetap berterima kasih pada masyarakat yang mau bergotong royong menangani COVID-19. Gotong royong tersebut membuat kasus COVID-19 dan BOR RS rujukan corona turun drastis.

"Saya berterima kasih pada masyarakat yang bekerja keras menangani COVID-19. Sekarang kita merasakan hasilnya kasus corona turun," kata dia.

Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan mengatakan, berdasarkan laporan dalam rapat koordinasi PPKM Level 4 terakhir, sedikitnya ada 1.200 pelanggaran pada 16-22 Agustus 2021. Peningkatan pelanggaran pekan itu meningkat sebanyak 20 - 30 persen dibanding pekan sebelumnya.

"Masa PPKM Level 4 ini mengalami peningkatan pelanggaran. Sesuai arahan dari Pak Wali dan Satgas COVID-19. Kami diminta meningkatkan pengawasan di lapangan," kata Arif.

Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan. (MP/Ismail)
Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan. (MP/Ismail)

Pelanggaran yang paling banyak, lanjut dia, jam operasional warung makan, rumah makan, cafe, restoran, PKL, dan lapak jajanan. Selain itu juga, tercatat pelanggaran kapasitas di luar ketentuan.

"Masih banyak pelanggaran jam operasional dan kapasitasnya. Ini yang masih sulit diterapkan di masyarakat karena merasa COVID-19 sudah turun dan mereka mendapat vaksin," tutur dia.

Baca Juga:

Muncul Mural Kritik Pemerintah, Gibran: Yang Bikin Tulisan Silakan Ketemu Saya

Ia mengaku, ada beberapa usaha kuliner dan tempat karaoke yang ditertibkan satpol PP. Dengan kejadian itu, sesuai arahan pemerintah pengawasan ke depan harus dipertebal.

"Saya ingatkan lagi pada masyarakat patuhi protokol kesehatan 5M dan pakai masker dobel. Ini sangat penting karena varian Delta mudah menulari," kata Arif. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Gibran Percepat Vaksinasi COVID-19 untuk 75.000 Pelajar



#Kota Solo #PPKM Level 1-4 #Gibran Rakabuming
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan